Ketua MK Anwar Usman (dok: Mahkamah Konstitusi)
MONITOR, Jakarta – Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean memiliki beberapa pandangan terkait putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoal sengketa Pilpres 2019.
Ia menilai, tim kuasa hukum 02 Prabowo-Sandi selama persisangan gagal menghadirkan bukti kuat termasuk fakta hukum atas gugatan yang dilayangkan ke MK.
Sementara itu, lanjut dia, kubu 01 juga gagal menghadirkan saksi yang seharusnya mampu menguatkan posisi kubu Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019.
“Hari Kamis depan, MK akan membacakan keputusannya atas sengketa PHPU Pilpres. Pandangan pribadi saya, 02 Gagal membuktikan dalilnya bahkan sebagian besar saksi mematahkan dalil 02,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/6).
“Sementara 01 merugikan diri dengan saksinya,” tambah eks Jubir Prabowo-Sandi ini.
Akan tetapi, Ferdinand yang merupakan Ketua DPP Demokrat ini sangat yakin jika MK nantinya akan tetap mengumumkan Jokowi sebagai presiden terpilih bersama Ma’ruf Amin.
“Namun MK tetap putuskan Jokowi sebagai Presiden terpilih,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB)…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menghadirkan RS Brawijaya Taman Mini di kawasan…
MONITOR, Tangerang Selatan - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memastikan hak-hak karyawan pada satuan pendidikan dibawah…
MONITOR, Jakarta - Indonesia Emas 2045 yang dicita-citakan harus disambut dengan ketersediaan sumber daya manusia…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berkomitmen untuk mendukung keberhasilan program Asta Cita Presiden Republik…
MONITOR, Jakarta - Kongres II Pergerakan Mahasiswa Moderasi Beragama dan Bela Negara (PMMBN) ditutup Direktur…