Jumat, 19 April, 2024

KPAI Sebut Terima 19 Pengaduan Masyarakat Daerah soal PPDB

MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengakui telah menerima sebanyak 19 pengaduan masyarakat dari berbagai daerah melalui pengaduan online dari tanggal 18-22 Juni 2019. Pengaduan yang diterima meliputi PPDB SMPN sebanyak 9 pengaduan dan PPDB SMAN sebanyak 10 pengaduan.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan pihaknya telah membentuk tim pengawasan PPDB yang sudah melakukan pengawasan langsung dengan mewawancarai sekolah, petugas pendaftaran, orangtua dan calon peserta didik baru.

Pengawasan ini dilakukan di beberapa daerah dan langsung ke sekolah, diantaranya kota Depok, Bekasi, Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor, DKI Jakarta dan lain-lain.

“Hasil pengawasan akan dianalisis untuk kepentingan advokasi kebijakan PPDB ke depannya agar lebih baik,” kata Retno kepada MONITOR, Selasa (25/6).

- Advertisement -

Namun untuk sementara, lanjut dia, hasil pengawasan langsung menunjukkan bahwa para orangtua calon peserta didik mengaku tidak pernah menerima sosialisasi dan kalau pun menerima sosialisasi PPDB 2019 sangat minim informasinya, sehingga menimbulkan kebingungan para orangtua.

Sehubungan dengan pengaduan itu, Retno mengatakan tim pengawasan PPDB KPAI akan melakukan proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan kabupaten/kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi, serta pihak sekolah jika diperlukan. Proses pelaksanaan PPDB masih panjang, karena banyak wilayah baru memulai PPDB pada 1-10 Juli 2019.

“KPAI akan terus melakukan pengawasan dan juga menerima pengaduan masyarakat terkait PPDB 2019,” terangnya.

Adapun bentuk pengaduan masyarakat yang telah diterima KPAI, diantaranya:

  1. Tidak pernah menerima sosialisasi PPDB SMPN dan SMAN dengan sistem zonasi (Kediri dan Mojokerto)
  2. Penolakan kebijakan PPDB sistem zonasi, pengaduan PPDB SMAN di Jawa Timur sempat dihentikan sementara (kota Surabaya)
  3. Tidak paham kebijakan dan juknis PPDB SMPN sistem zonasi dari pengadu (kab. Gresik)
  4. Juknis PPDN SMPN sistem zonasi di anggap kaku (kota Bekasi)
  5. SMAN belum merata penyebarannya di Jember, misalnya kecamatan Bangsaldari, tempat domisili pengadu, tidak ada SMA Negeri. Akibatnya pengadu tidak bisa mengakses sekolah negeri (Jember)
  6. Kuota zonasi murni PPDB yang seharusnya 90% diubah menjadi 50% di SMAN (Kabupaten Madiun)
  7. Jarak rumah tidak terverifikasi dengan tepat untuk PPDB SMAN (Cikarang Utara)
  8. Permasalahan pada jalur Kombinasi dalam PPDB SMPN (kota Bandung) dan Jalur afirmasi dalam PPDB SMAN (Kediri)
  9. Tidak ada zona irisan antara Karanganyar dengan kota Solo, SMP negeri terdekat berjarak 10 km, Kartu Keluarga dianggap luar kota, jadi anak pengadu terancam tidak dapat diterima di SMPN (Kota Solo)
  10. Pengadu berdomisili di kecamatan Sukun, namun SMAN terdekat di kecamatan Klojen yang berjarak 2.5 KM dan 2.9 KM, akibat penyebaran SMAN tidak merata, maka anak pengadu tidak diterima di sekolah negeri terdekat (Kota Malang)
  11. Masalah Zona ber-irisan dalam PPDB SMAN tidak diterima di sekolah pilihan meski jarak rumah ke kedua pilihan sekolah tersebut hanya 600 meter dan 1185 meter (Mojokerto)
  12. Pengadu dari Jakarta dan ingin melanjutkan SMAN di kota Kupang, tapi terkendala oleh pindah domisili yang belum diurus (Kota Kupang)
  13. Dugaan tidak transparannya PPDB SMAN (Tangerang Selatan)
  14. Masalah perpindahan domisili dan Kartu Keluarga sehingga anak pengadu tidak bisa mengakses SMPN terdekat dari rumahnya yang sekarang (Bekasi Utara ke Bekasi Selatan)
  15. Dinas Pendidikan kota Bekasi menambah jumlah rombongan belajar (rombel) PPDB SMPN dari maksimal 32 menjadi maksimal 36 siswa, masyarakat khawatir 4 siswa lain ditiap kelas tidak bisa masuk dapodik (Kota Bekasi)
  16. Pengelola sekolah swasta khawatir tidak kebagian siswa karena pemerintah tahun 2019 membangun atau membuka sekolah baru yaitu SMPN sebanyak 7 sekolah yaitu SMP 50, 51, 52, 53, 54, 55 dan 56 (Kota Bekasi)
- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER