Minggu, 6 April, 2025

Refly Harun Sarankan ini Jika Kubu 02 Ingin Menangi Putusan MK

MONITOR, Jakarta – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 antara Kubu Prabowo-Sandi sebagai pemohon terhadap KPU sebagai Termohon dan kubu Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait memasuki sesi Rapat Pemufakatan Para Hakim.

Melihat berbagai argumen serta bukti-bukti yang diperlihatkan selama masa di persidangan, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan apa yang seharusnya menjadi fokus pembuktian bagi kubu Prabowo-Sandi dalam sidang tersebut.

Refly menilai, hal yang sebenarnya harus dibuktikan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi adalah terkait status Ma’ruf Amin serta persoalan penyalahgunaan dana kampanye.

“Ini kan yang jadi persoalannya. Makanya saya bilang, paling mudah itu membuktikan hal-hal yang memang bisa dibuktikan secara paripurna, yaitu status KH Ma’ruf Amin dan kemudian LHKPN, dan dana kampanye,” ungkap Refly.

- Advertisement -

Refly mengatakan, walaupun demikian semua kembali pada pandangan mana yang akan digunakan oleh Hakim MK dalam pemufakatannya.

“Hakim MK paradigmanya tetap sama nggak? Kalau tetap sama, tidak ada gunanya juga. Namun ini yang menjadi tugas berat bagi Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk dapat meyakinkan mereka,” ujarnya.

Sementara itu, terkait LHKPN, Ekonom Harryadin Mahardika menyoroti alibi kesalahan input data transfer dana kampanye yang di sampaikan Luhut Pangaribuan selaku Tim Hukum Paslon 01 di Sidang MK. Menurut Luhut dana yang ditransfer adalah dana kampanye atas nama Jokowi-Maruf bukan atas nama pribadi Jokowi.

Menururnya, tidak ada kesalahan besar dan kecil dalam keuangan. Semua kesalahan adalah fatal. Juga tidak ada istilah meralat dalam hasil pemeriksaan keuangan.

“Jika semudah itu melakukan ralat atas hasil audit, maka penegakan GCG (good corporate governance) di Indonesia bisa terancam. Ini bicara tentang akuntabilitas dan transparansi. Jika ada kesalahan yang dianggap kecil maka itu adalah signal dari kesalahan yang lebih fatal. Saya kira perlu diaudit secara menyeluruh sebagai bagian dari pembuktian MK,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER