MONITOR, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang perdana dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, Senin (24/6).
Sidang yang rencananya akan digelar di mulai pukul 10.00 WIB akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap proyek kerja sama pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Riau- 1.
Juru bicara KPK sebelumnya sempat mengatakan jika pihaknya akan mengurai secara lebih rinci dan sistematis atas dugaan perbuatan dan peran terdakwa dalam perkara suap terkait kontrak kerja sama PLTYmU Riau -1.
“Mulai dari dakwaan dan rangkaian persidangan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu.
KPK mengenakan Sofyan dengan Pasal 12 a jo Pasal 15 UU tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP.
KPK menduga, jika Sofyan Basir dalam perkara ini diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks-Sekjen Golkar Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
Selain itu, KPK juga menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).