Jumat, 29 Maret, 2024

Sikap KPK soal Penanganan Dugaan Korupsi di PT KCN Dipertanyakan

MONITOR, Jakarta – Front Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (F-MAKI) mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan Korupsi Rp 7,7 Miliar di PT Karya Citra Nusantara (KCN). Pasalnya KPK menyebut kalau kasus ini adalah kasus sederhana dan sudah jelas unsur korupsinya.

“Sebagai pihak palapor, Senin (18/6) lalu saya memenuhi undangan KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. Disitu saya kaget KPK menyebut kalau kasus yang saya laporkan itu adalah kasus sederhana dan sudah jelas unsur korupsinya,”ujar Ketua F-MAKI Saefudin dalam keterangan persnya, Sabtu (22/6).

Dijelaskan Saefudin, dirinya memenuhi undangan KPK, terkait dua laporan yang ia adukan yaitu laporan no 101841 tertanggal 21 februari 2019 tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dana sebesar Rp. 7.7 milyar milik PT. KCN.

“Cuman itu tadi, saya memenuhi undangan KPK ternyata hanya untuk mendengarkan penjelasan kalau kasus ini adalah kasus sederhana,” sambungnya.

- Advertisement -

Disebutkan Saefudin, dengan menyebut kasus ini kasus sederhana dan sudah jelas unsur korupsinya, KPK menyebut tidak bisa melanjutkan kasus ini.

“Bahkan KPK beralasan kalau kasus ini sudah terlebih dahulu dilaporkan ke Ditkrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 2 mei 2018. Menurut saya ini aneh,” tegasnya.

Saepudin pun menyebut kalau kasus ini sudah terlebih dahulu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan bukti Laporan no LP : LP/2410/V/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 2 mei 2019 dan keluar Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Dik/3712/VIII/2018/Ditreskrimum tertanggal 13 Agustus 2018 serta bila kasus ini di SP-3 kan oleh Ditreskrimum Polda Metro jaya, KPK dapat segera menangani kasus korupsinya.

Atas dasar keterangan inilah, Saefudin mencium ada keanehan dan kejanggalan. Bahkan pihaknya menilai kalau KPK hanya mencari alibi saja.

“Terus terang saja, kami merasa ada yang aneh dan janggal jika KPK baru akan dapat menindak lanjuti setelah perkara dengan obyek yang sama dan substansi perkara yang dilaporkan berbeda dilakukan SP-3 oleh Ditreskrimum Polda Metro jaya,” katanya.

“Diluar itu kami juga merasa bingung dan aneh mengapa kedua lembaga penegak hukum inibbaik KPK dan Polda Metro Jaya tidak segera menindaklanjuti laporan kasus ini Apakah ada tekanan dan pembungkaman,” tanyanya.

Saefudin pun berharap kedua penegak hukum dalam hal ini KPK dan kepolisian segera menindaklanjuti laporannya.

“KPK dapat menindaklanjuti laporan dugaan korupsinya dan Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti laporan tidak pidana Penggelapan atau pengelapan dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP,” tandasnya.

Sebagai informasi, dugaan korupsi yang dilakukan oknum Dirut PT KBN, ST terhadap anak usahanya PT KCN dengan modus melakukan pekerjaan fiktif mencuat. Nilai penyelewengan uang negara dilakukan melalui 11 lembar cek sebesar Rp 7,7 milyar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER