Ketua MK Anwar Usman (dok: Mahkamah Konstitusi)
MONITOR, Jakarta – Sidang perkara atas gugatan pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi akan terus digelar. Pihak MK pun memastikan kalau Putusan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 akan diputuskan sesuai jadwal yakni paling lambat tanggal 28 Juni 2019 mendatang.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menegaskan bahwa putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 akan diputuskan sesuai jadwal yakni paling lambat tanggal 28 Juni 2019 mendatang.
“Insya Allah, tunggu saja, 28 Juni (putusan) paling lambat,” ujar Ketua MK, Anwar Usman kepada wartawan, Sabtu (22/6).
Diakui Anwar, hingga saat ini belum ada rapat pertimbangan putusan karena masih dalam tahap pemeriksaan persidangan, meski, kata dia, sudah dibahas kecil-kecilan.
“Kami habis sidang tadi malam sudah mulai bahas kecil-kecilan,” terangnya.
Sidang pemeriksaan sengketa PHPU Pilpres 2019 hingga ini masih berjalan dengan memasuki tahap mendengar keterangan saksi dari kedua pihak hingga 24 Juni 2019. Selanjutnya, MK akan melakukan rapat pemusyawaratan hakim pada 25-27 Juni, kemudian putusan akan sampaikan pada 28 Juni.
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menerima penghargaan _“The…
MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Muhammad…
MONITOR, Jakarta — Menjelang berakhirnya Program Magang Nasional Batch 2 pada 23 Mei 2026, Kementerian Ketenagakerjaan…
MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah memastikan seluruh jemaah haji Indonesia telah diberangkatkan menuju Arab…
MONITOR, Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman berkolaborasi dengan Menteri…
MONITOR, Mekkah - KOMNAS HAJI menyoroti pentingnya pengelolaan pergerakan jemaah di kawasan Muzdalifah menjelang puncak…