Kamis, 9 Mei, 2024

Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Akan Hadirkan Dua Ahli Hukum di MK

MONITOR, Jakarta – Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi- Ma’ruf, Teguh Samudera mengatakan berdasarkan hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) akan menghadirkan 15 saksi dan dua ahli dalam sidang lanjutan mendengarkan keterangan dari pihak terkait nanti.


“Ditentukan oleh hukum acara Mahkamah Konstitusi ada 15 saksi, kemudian ahli dua. Insya Allah hari ini akan kita rapat bersama tim 15 orang itu datang dari mana saja, kemudian yang dua juga sudah kita persiapkan hanya kita tinggal milih dua ini siapa saja untuk membuktikan tentang apa saja,” kata Teguh kepada awak media, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).


Diakui dia, pihaknya sudah menyiapkan saksi dan ahli yang akan dihadirkan. Akan tetapi, sambung dia, bisa kemungkinan pihaknya sejalan dengan KPU untuk tidak menghadirkan saksi, melainkan hanya ahli saja.


“Ya sudah siap semuanya apakah besok perlu 15 atau bahkan kalau perlu tidak sama sekali, kita akan lihat relevansinya karena pihak KPU sudah kita lihat tidak mengajukan saksi fakta,” papar dia.

- Advertisement -


“Tetapi kita juga enggak mau gegabah, kita ingin melawan bahwa permohonan pemohon yang menyesatkan dan merupakan propaganda itu akan kita buktikan dengan benar baik melalui ahli maupun para saksi,” ucapnya.


Lebih lanjut, ketika ditanyakan soal dua ahli yang akan diajukan dari mana?. Ia mengungkapkan ahli yang dihadirkan berkompeten mengenai hukum.


“Dua-duanya ahli hukum karena bicara di Mahkamah Konstitusi ahli hukum jika nanti perlu juga masalah TSM juga akan kita buktikan itu semua,” pungkas Teguh.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER