MONITOR, Jakarta – Ketua Tim Hukum KPU RI, Ali Nurdin mengungkapkan bahwa pihaknya kemungkinan tidak akan menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6).
Ia berpandangan jika saksi-saksi yang dihadirkan dan diperdengarkan dari para pemohon justru tidak perlu ada yang dibantah pihak institusi pimpinan Arief Budiman tersebut.
“Kita masih bahas perlu tidak ya (menghadirkan) saksi, sebab saksi pemohon tidak ada yang relevan, dan mana saksi yang perlu dibantah?,” Kata Ali saat dihubungi awak media, Kamis (20/6).
Menurut dia, dari pemaparan saksi yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, justru menguntungkan pihaknya selaku penyelenggara pemilu.
“Saksi pemohon malah menguntungkan KPU, ” tambahnya.
Masih dikatakan dia, KPU akan hadir di Gedung MK pukul 12.00 WIB siang ini. Sementara itu, sidang lanjutan sengketa PHPU pilpres akan kembali digelar hari ini pukul 13.00 WIB.
Sidang hari ini sedianya mengagendakan pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari KPU sebagai termohon. Sebelumnya, MK telah menyelesaikan pemeriksaan 14 saksi dan dua saksi ahli dari pihak Prabowo-Sandiaga Uno. Sidang pemeriksaan saksi pemohon itu berlangsung selama sekitar 20 jam.