Minggu, 13 April, 2025

Sindir Anies, Ahok Sebut Pergub Tak Bisa jadi Dasar Penerbitan IMB

MONITOR, Jakarta – Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara soal penertiban IMB di Pulau Reklamasi.

Ahok menyebut kalau Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara tak bisa dijadikan sebagai landasan hukum penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta.

“Kalau Pergub aku (206/2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB kan aku pendukung reklamasi,” kata Ahok saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6).

Dijelaskan Ahok, pada 2016 Pergub itu tidak bisa dijadikan dasar hukum sebab menerbitkan IMB karena raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil tertahan di DPRD DKI Jakarta.

- Advertisement -

Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan, sejak dahulu dirinya mendukung keberadaan proyek reklamasi di Teluk Jakarta karena dapat memberi pemasukan ke kas daerah sebesar Rp 100 triliun per tahun dengan kontribusi tambahan 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak dari setiap pengembang di Pulau Reklamasi.

“Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, Pergub aku sudah bisa untuk (terbitkan) IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi,” pungkasnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta, karena ada landasan hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada 25 Oktober 2016.

Pergub nomor 206 Tahun 2016 itu ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Anies pun menyebut, dengan adanya pergub itu, maka pihaknya diwajibkan untuk menerbitkan IMB, meski Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 sedang direvisi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER