Sabtu, 20 April, 2024

Laporannya Ditindaklanjuti, Wakil Ketua DPD RI Ini Apresiasi Sikap Bawaslu RI

MONITOR, Jakarta– Wakil Ketua DPD RI Prof Dr Hj Darmayanti Lubis mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) yang menerima sekaligus menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang diajukannya.


Ia berharap gerakan reformasi di Indonesia tidak dikhianati dengan adanya pelanggaran Pemilu.

“Selama ini isu soal jujur dan adilnya Pemilu banyak mengganggu opini masyarakat. Di lapangan banyak kita temukan berbagai pelanggaran,” kata Darmayanti, di Jakarta, Rabu (19/6).


“Jangan sampai Pemilu yang kita harapkan menjadi pesta demokrasi untuk menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat tepercaya  justru ternodai oleh oknum-oknum penyelenggara yang tidak amanah,” tambah dia.

- Advertisement -


Bagi Darmayanti, sikapnya mengajukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pemilu DPD RI di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merupakan langkah konstitusional yang harus ditempuh sekaligus sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada masyarakat telah tulus mendukungnya.


Langkah itu, sambung dia, sebagai wujud mendidik masyarakat untuk melawan berbagai bentuk ketidakadilan dengan tetap patuh terhadap hukum dan konstitusi bernegara. 


“Soal kalah atau menang itu biarkan proses hukum yang bicara, tapi saya ingin mengingatkan kembali nilai-nilai reformasi yang dulu pernah sama-sama kita perjuangkan dan sekarang banyak yang mencederainya.”

Dia mengungkapkan, sejak awal masa tahapan Pemilu, sering sekali mengingatkan KPU agar memberikan jaminan terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara. 


Sebab, jaminan ini penting  agar pesta demokrasi berlangsung transparan dan jauh dari manipulasi. Bawaslu, kata dia, juga diingatkan untuk berani mengambil langkah dan keputusan yang tegas terhadap berbagai laporan dugaan kecurangan dan pelanggaran Pemilu. 


Darmayanti tidak ingin masyarakat sampai mempertanyakan hasil kerja, dedikasi, dan komitmen para penyelenggara Pemilu karena risiko kecurigaan rakyat seperti sangat besar.

“Pemilu itu kesempatan satu-satunya bagi masyarakat untuk memilih para wakil mereka di parlemen dan pemimpin negara yang amanah, bermoral, dan memiliki integritas tinggi dalam menjalankan roda pembangunan serta memperjuangkan kesejahteraan masyarakat,’’ pungkas dia.


Bawaslu dalam sidang pendahuluan yang digelar Senin (17/6) di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, menetapkan untuk menerima laporan Darmayanti Lubis atas dugaan pelanggaran Pemilu dan menyatakan untuk menindaklanjutinya dengan sidang pemeriksanaan. 


Dalam laporannya, Darmayanti sebagai calon legislatif anggota DPD RI dari Dapil Provinsi Sumut mengungkap begitu banyak kejanggalan dalam pelaksanaan Pemilu 2019. 


Misalnya ketidaksesuaian antara salinan formulir C1 (perhitungan suara di TPS) dengan salinan DAA1 (hasil rekapitulasi tingkat kelurahan/desa), antara DA1 (hasil rekapitulasi tingkat kecamatan) dengan DB1 (hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota), dan seterusnya. Semua ketidaksesuaian data itu banyak menimbulkan kerugian.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER