POLITIK

Ketua Tim Prabowo-Sandi Nilai Termohon Gagal Bangun Narasi Bantahan Pemohon

MONITOR, Jakarta – Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menilai setidaknya terdapat sejumlah kesalahan atau kegagalan yang dilakukan oleh pihak termohon (KPU RI) dalam menjawab permohonan gugatan yang dilayangkan pemohon dalam sengketa perolehan hasil suara Pilpres 2019.


“Kegagalan yang pertama adalah, termohon menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/6).


“Mereka menolak adanya perbaikan menjadi bagian tak terpisahkan dari permohonan, tapi sebagian besar argumennya itu menjawab soal permohonan,” tambahnya.


Tidak hanya itu, mantan komisioner KPK itu menyebutkan, kegagalan lainnya adalah menanggapi jabatan Maruf Amin di sejumlah anak perusahaan BUMN, namun secara administrasi tetap diloloskan menjadi Cawapres 01, dan hanya berdasarkan aturan BUMN. 


“Padahal Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 201,  putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 tahun 2013, Undang-undang Keuangan Negara, Undang-undang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Anti Korupsi, itu semuanya kalau dikecilkan disimpulkan bahwa anak perusahaan adalah mewakili representasi dari BUMN. Bukan sekedar konsultan,” terangnya. 


“Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan legitimate lah, bahwa terjadi pelanggaran terhadp pasal 277P Undang-undang Nomor 7 Tahun 201,” tegas Bambang. 


Ketiga, ihwal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi salah satu gugatan pihaknya di MK juga tidak dapat dijelaskan oleh termohon. 
KPU dalam hal ini, menyatakan bahwa jumlah TPS pada 21 Mei 2019 sebanyak 812.708. Sementara hasil di Situng versi 16 Juni jumlah TPS nya 813.336. 


“Saya bilang sederhana saja. Bagaimana dia (termohon) menjawab mengenai DPT siluman? Jumlah TPS aja dia tidak mampu menjelaskan,” ucapnya. 


Tak hanya itu, pria yang akrab di sapa BW itu juga menegaskan, termohon dalam hal ini telah gagal dan tidak mampu meyakinkan masyarakat mengenai jawaban atas apa yang jadi permohonan pihak 02. 


“Mahkamah Konstitusi sidang untuk meyakinkan publik. Kalau meyakinkan pemohon apalagi. Dan saya khawatir dia gagal untuk meyakinkan hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi. Selamat datang kegagalan termohon,” pungkasnya.

Recent Posts

Capai 4,52 Juta Unit Usaha, Menperin Optimistis IKM Berkontribusi Percepat Dekarbonisasi Sektor Industri

MONITOR, Jakarta - Industri kecil dan menengah (IKM) memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian…

2 menit yang lalu

Kemenag dan Kementerian ATR/BPN Sinergi dalam Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat kolaborasi lintas…

42 menit yang lalu

Launching LBH UMKM: Sinergi Strategis untuk Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Kecil

MONITOR, Jember - Sebagai langkah konkret memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di…

1 jam yang lalu

Menag Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Terbawa Budaya Barat dalam Pernikahan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak terbawa arus…

10 jam yang lalu

DPR Tegaskan Sejarah Bangsa Tidak Boleh Dirombak tetapi Dimutakhirkan

MONITOR, Jakarta - Wacana penulisan ulang sejarah Indonesia akhir-akhir ini mencuat dan menuai perdebatan. Menanggapi…

13 jam yang lalu

MK Dinilai Bertransformasi Jadi Lembaga Ketiga Pembentuk UU

MONITOR, Jakarta - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya Pemilu tingkat nasional dan Pemilu lokal…

16 jam yang lalu