Jumat, 26 April, 2024

Dipanggil Jurusita PN Jaksel, Sohibul Iman Cs Mangkir

 MONITOR, Jakarta – Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Slamet SH sudah menduga jika para fungsionaris partai keadilan sejahtera (PKS) tidak akan menghadiri panggilan jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/6).


Hal itu berdasarkan putusan atas putusan PN Jaksel yang tertuang dalam surat tertanggal 21 Febuari 2019 terhadap para tergugat yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi.


“Kami sudah menduga (tergugat tidak hadir). Namun proses eksekusi jalan terus. Mereka diberikan kesempatan ke-2 Rabu (26/6/) depan. Jika tidak hadir, maka akan langsung sita,” kata dia.

Dalam surat itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Drs. Arifin, SH, M.Hum meminta jurusita memberikan teguran atau peringatan kepada M. Sohibul Iman cs agar melaksanakan sendiri secara sukarela ketetapan-ketetapan pengadilan. 

- Advertisement -


Pada 13 pokok perkara yang ditetapkan pengadilan, salah satu diantaranya adalah 5 orang pengurus PKS diharuskan membayar Rp 30 Milyar kepada Fahri Hamzah selaku penggugat.


Sementara itu, dalam pernyataannya Kuasa Hukum Mujahid A. Latief menyatakan, jika ada itikad hukum yang baik, pimpinan PKS itu mestinya mudah memenuhi kewajiban kepada kliennya.


“Kami sudah mendata rekening para pihak terutama pribadi-pribadi yang bertanggungjawab (5 pimpinan PKS), kami sampaikan agar jurusita prioritaskan menyita aset pribadi mereka,” sebut Mujahid. Sedangkan Fahri Hamzah menyatakan bahwa dirinya memercayakan eksekusi pada kuasa hukumnya. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER