Sabtu, 21 Desember, 2024

Yusril Sindir Tim 02 tak mampu Buktikan Fakta Hukum di MK

MONITOR, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin menyayangkan tidak adanya fakta hukum dalam persidangan sengketa PHPU pilpres 2019 yang disajikan pihak penggugat yakni kubu 02. Dalam pembacaan jawaban gugatan, Kuasa Hukum 01 Yusril Ihza Mahendra bahkan menyindir kubu 02.

Yusril menyebut tim hukum Prabowo-Sandi lebih membangun narasi politik ketimbang menghadirkan fakta hukum dalam melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tantangan terbesar yang dihadapi proses Pemilu 2019 ini adalah fenomena politik pasca-kebenaran atau post-truth politics yang menguat beberapa tahun terakhir ini,” ujar Yusril dalam sidang gugatan Pilpres di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6).

“Ciri-ciri post-truth adalah penggunaan strategi untuk membangun narasi politik tertentu untuk meraih emosi publik dengan memanfaatkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang membuat preferensi politik publik lebih didominasi oleh faktor emosional dibandingkan dengan faktor rasional,” tambahnya.

- Advertisement -

Pakar Hukum Tata Negara ini menyatakan, sangatlah penting bagi pihak pemohon untuk menyaring dan mengkritisi narasi yang akan disajikan. Yusril juga menyebutkan, pihak 02 kerap membangun narasi-narasi kecurangan tanpa mau menghadirkan bukti-bukti yang sah di mata hukum.

“Narasi kecurangan yang diulang-ulang terus-menerus tanpa menunjukkan bukti-bukti yang sah menurut hukum, klaim kemenangan tanpa menunjukkan dasar dan angka yang valid, upaya mendelegitimasi kepercayaan publik pada lembaga penyelenggara Pemilu dan lembaga peradilan hendaknya tidak dijadikan dasar untuk membangun kehidupan politik yang pesimistik dan penuh curiga,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER