Kamis, 25 April, 2024

Keluarkan IMB di Pulau Reklamasi, Anies Dituding Tunduk ke Pemodal

MONITOR, Jakarta – WALHI (Wahana Lingkungan) mengecam kebijakan Pemprov DKI menerbitkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di atas lahan reklamasi. Sebab dengan terbitnya IMB tersebut, Pemprov DKI Jakarta terkesan tunduk pada ambisi pemodal.

Direktur Eksekutif WALHI DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, mengatakan ada dua hal yang setidaknya perlu disikapi dengan dikeluarannya IMB di atas lahan pulau D yakni mengenai keberadaan reklamasi secara keseluruhan, dan argumentasi Gubemur terkait penerbitan IMB.

“Argumentasi Gubernur DKI terkait pemberian IMB sangatlah tidak jelas, karena berangkat dari argumentasi kebijakan yang dipaksakan. Padahal Gubernur bisa saja tidak memberikan IMB, namun lebih memilih diterbitkan dengan alasan keterlanjuran,” kata Tubagus di Jakarta, Senin (17/6).

“Terlebih dengan menggunakan dasar kebijakan Pergub 206/2016 yang juga dibuat untuk menutupi keterlanjuran keterlanjuran tersebut,” sambungnya.

- Advertisement -

Menurut Tubagus, Pergub yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung juga tidak tepat dan terkesan dipaksakan.

“Karena pesoalannya dasamya terletak pada bahwa reklamasi dibangun di atas ruang yang belum jelas peraturannya. Artinya Pergub 206/2016 dikeluarkan untuk “memfasilitasi” pendirian bangunan di atas lahan reklamasi,” terangnya.

Disi lainnya, kata Tubagus Gubemur DKI juga beralasan mengapa IMB dikeluarkan karena pihak pengembangng sudah memenuhi prosedur.

Selain itu, Tubagus melanjutkan dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) PP 36/2005 dimana pasal tersebuyt yang digunakan untuk membuat Pergub 206/2016), dijelaskan dalam mendirikan bangunan, gedung harus meminta pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung.

“Pertanyaannya apakah dalam mendirikan bangunan di atas lahan reklamasi Gubemur DKl Jakarta telah meminta pertimbangan dari tim ahli. Sementara kita tahu di tahun 2018 lalu Gubernur Anis menyegel bangunan di atas lahan tersebut. Kemudian juga di tahun yang sama Gubernur mencabut penyegelan karena pengembang di anggap sudah memenuhi “kewajiban”,” urainya.

Karena itu, Tubagus mendesak Gubernur Anies membatalkan atau mencabut Pergub tersebut, bukan hanya menarik draft Raperda Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

“Penting diketahui Pergub ini ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2016, sementara aktivitas pembangunan dan berdirinya bangunan sudah ada sejak sebelum peraturan tersebut ditetapkan. Bagaimana mungkin Pergub yang dibuat dengan maksud dan tujuan untuk memberikan pedoman dalam persiapan dan perencanaan pengembangan di atas pulau, namun kenyataannya aktivitas pembangunan sudah berproses dan berdiri,” katanya.

Untuk itu, Tubagus menegaskan alasan lainnya yang membuat Gubernur DKI memberikan IMB dengan alasan ketaatan dan good governance adalah mengada-ada.

“Karena mereka sendiri yang sedang mencontohkan dan memperlihatkan perilaku tata kelola yang buruk,” kata Tubagus.

Tubagus menambahkan jika kesalahan dan keterlanjuran terus dibiarkan maka sesungguhnya Gubernur DKI Jakarta sedang membawa lingkungan hidup Jakarta ke arah yang semakin tidak jelas.

“Sama halnya dengan hilangya kawasan hijau Jakarta yang teralih fungsi menjadi kawasan komersil seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, industri, dan lain sebagainya karena pemerintah “memfasilitasi” keterlanjuran-keterlanjuran tersebut,” ujarnya.

Tubagus berharap sebelum ada kejelasan selanjutnya mengenai reklamasi eksisting, maka Gubernur DKl harus menghentikan seluruh aktivitas, baik mendirikan bangunan di atasnya termasuk juga proses perampungan aktivitas reklamasi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER