MONITOR, Jakarta – Pada akhir bulan April 2019, Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia dipastikan terkendali dengan struktur yang sehat. Tercatat, ULN Indonesia pada akhir April 2019 yakni sebesar 389,3 miliar dollar AS yang terdiri dari utang pemerintah dan bank sentral sebesar 189,7 miliar dollar AS, serta utang swasta (termasuk BUMN) sebesar 199,6 miliar dolar AS.
Pada laporan Statistik Utang Luar Negeri Indonesia edisi Juni 2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) disebutkan, ULN Indonesia tersebut tumbuh 8,7% (yoy), bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada Maret 2019 sebesar 7,9% (yoy).
Hal itu dikarenakan transaksi penarikan neto ULN dan pengaruh penguatan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS sehingga utang dalam Rupiah tercatat lebih tinggi dalam denominasi dollar AS.
“Peningkatan pertumbuhan ULN terutama bersumber dari ULN sektor swasta, di tengah perlambatan pertumbuhan ULN pemerintah,” bunyi laporan tersebut, seperti yang dikutip dari Setkab.go.id.
Pertumbuhan ULN pemerintah, menurut laporan itu, cenderung melambat. Posisi ULN pemerintah pada April 2019 tercatat sebesar 186,7 miliar dollar AS atau tumbuh 3,4% (yoy), melambat dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 3,6% (yoy).
Perkembangan tersebut, menurut laporan yang diterbitkan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia itu, dipengaruhi oleh pembayaran pinjaman senilai 0,6 miliar dollar AS dan penurunan kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) milik nonresiden senilai 0,4 miliar dollar AS akibat ketidakpastian di pasar keuangan global yang bersumber dari ketegangan perdagangan.
Menurut laporan itu, pengelolaan ULN pemerintah diprioritaskan untuk membiayai pembangunan, dengan porsi terbesar pada beberapa sektor produktif yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, yaitu sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (18,8% dari total ULN pemerintah), sektor konstruksi (16,3%), sektor jasa pendidikan (15,8%), sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (15,1%), serta sektor jasa keuangan dan asuransi (14,4%).