Senin, 25 November, 2024

Soal Status Komisaris Ma’ruf Amin, Ketua PBNU: Anak Perusahaan bukan BUMN

MONITOR, Jakarta – Salah satu yang menjadi materi gugatan sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah terkait status Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin sebagai komisaris bank BUMN syariah.

Sebelumnya tim kuasa hukum Prabowo- Sandiaga mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Mereka datang untuk memperbaiki permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2019.

“Ketua tim kuasa hukum, Bambang Widjojanto, mengatakan ada tambahan poin dalam gugatannya. Salah satunya adalah terkait dugaan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu yang dilakukan Ma’ruf Amin.

“Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada. Itu berarti melanggar Pasal 227 huruf p,” kata Bambang saat usai melapor ke MK pada Senin (10/6/2019).

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas mengatakan secara hukum, Anak Perusahaan BUMN berbeda dan bukan merupakan BUMN.

“Pengunduran diri sebagai pemenuhan syarat capres-cawapres sebagaimana ditentukan Pasal 227 huruf p UU Pemilu (UU 7/2017) adalah berlaku bagi karyawan BUMN atau BUMD, bukan Anak Perusahaan BUMN atau BUMD,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Minggu (16/6/2019).

Menurut Robikin, berdasarkan UU BUMN (UU 19/2003), yang dimaksud BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Pasal 1 angka 1).

Sedangkan Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan (Pasal 1 angka 2).

“Bagaimana dengan Anak Perusahaan BUMN? Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (Permeneg BUMN 3/2012) memberi pengertian tentang Anak Perusahaan BUMN sebagai perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN (Pasal 1 angka 2),” tegasnya.

Robikin menegaskan perbedaan mendasarnya BUMN adalah perusahaan yang modalnya dimiliki negara melalui penyertaan (modal) secara langsung. Sedangkan Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas, bukan penyertaan secara langsung yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER