MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya bisa memberikan perlindungan terhadap saksi dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019 dengan dua mekanisme.
Hal itu menanggapi rencana tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang meminta perlindungan terhadap para saksi yang dihadirkan pada proses sidang gugatan perolehan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pertama, MK yang memutuskan memberikan perlindungan kepada saksi dan pelaksanaan perlindungan tersebut bersama LPSK,” kata Edwin, di Jakarta, Sabtu (15/6).
Lebih lanjut, kata dia, MK sebagai lembaga peradilan akan memerintahkan LPSK memberikan perlindungan kepada saksi yang ditetapkan MK. Hal itu akan diputuskan oleh hakim dalam persidangan nanti.
Selain itu, Edwin mengatakan permintaan perlindungan saksi sebaiknya disampaikan secara resmi identitas dan alasannya dari pihak pemohon ke pihak mahkamah. Sehingga, saat ini, LPSK akan menunggu putusan majelis terkait permintaan perlindungan saksi tersebut.
“Kami menunggu keputusan MK terkait permohonan itu. Karena UU perlindungan saksi dan korban hanya mengatur soal perlindungan ke saksi/korban tindak pidana,” papar dia.
Seperti diketahui, terkait perlindungan saksi dan korban, LPSK dan MK telah memiliki Nota Kesepahaman sejak 2018 . Pada Pasal 3 huruf a dari Nota Kesepahaman tersebut, LPSK dapat memberikan perlindungan kepada saksi/korban yang menjadi wewenangnya.