Rabu, 24 April, 2024

Kubu Prabowo-Sandi Minta Majelis Hakim MK Kabulkan Petitum Gugatannya

MONITOR, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi petitum dalam sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019 dapat dikabulkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).


Salah satunya adalah meminta majelis hakim untuk membatalkkan seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Nomor 987/PL.01.08- KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024. 


Dengan menetapkan perolehan hasil suara dengan rincian yang benar adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 lebih unggul dibandingkan kubu 01.


“Pasangan Ir. H. Joko Widodo – Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf  memperoleh 63.573.169 (48%) dan pasangan Prabowo Subianto – H. Sandiaga Salahuddin Uno memperoleh 68.650.239 (52%) dari total jumlah suara 132.223.408,” kata Bambang dalam keterangan tertulianya, Jumat (14/6).

- Advertisement -


Masih dalam petitumnya, mantan komisioner KPK yang akrab disapa BW itu juga memohonkan agar majelis hakim membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan kubu nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf , lantaran telah melakukan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).


“Dengab menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan Wlwakil presiden terpilih periode tahun 2019 – 2024,” tegas Bambang. 


“Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019 – 2024,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER