MONITOR, Jakarta – Tim Hukum capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyerahkan 19 alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Penyerahan itu merupakan bentuk tanggapan permohonan PHPU yang diajukan kubu BPN Prabowo-Sandi pada 24 Mei lalu.
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan jumlah alat bukti yang dibawa pihaknya memang tak sebanyak argumen hukum yang diserahkan pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, berkas-berkas itu dirasa sudah cukup untuk melawan pemohon di persidangan nanti.
“Hanya ada 19 bukti, terdiri dari bukti surat, ada CD ada rekaman, dan lain-lain sudah diserahkan kepada MK,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Ia menjelaskan, seluruh alat bukti itu untuk menjawab permohonan PHPU yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandi pada 24 Mei lalu. Terkait perubahan permohonan yang dilakukan pemohon pada 10 Juni, pihaknya meminta hakim MK untuk menolaknya karena mereka melanggar ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Pemilu Tahun 2017.
Dalam perbaikan permohonan itu, tertulis bahwa Tim Hukum Prabowo-Sandi mempermasalahkan jabatan Ma’ruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah serta sumber dana kampanye dari Jokowi sebesar Rp 13 miliar.
“Jadi kami akan berpegang teguh pada ketetapan itu dan akan berharap Majelis Hakim yang memeriksa permohonan yang sudah diregistrasi yaitu permohonan tanggal 24 Mei 2019 yang lalu,” ujarnya.
Yusril menuturkan, pihaknya tetap mempersiapkan argumen hukum, bila nantinya permohonan itu tetap dibahas di dalam persidangan oleh majelis hakim.
“Sebenarnya tidak menjadi fokus, tapi ya biarlah itu sudah menjadi bagian dari propaganda dari pihak pemohon 02. Tapi kalaupun itu harus dibahas di persidangan kami sudah siap untuk menjawab dan menyanggah apa yang diberikan,” pungkasnya.