MEGAPOLITAN

Undang Organisasi Terlarang, Begini Klarifikasi Kadis DPPAPP DKI

MONITOR, Jakarta – Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta terpaksa menunda rapat pembahasan konten anti kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rapat ditunda lantaran adanya kekeliuran dalam undangan peserta rapat.

Dalam undangan peserta rapat yang dibuat DPPAPP Provinsi DKI tersebut tertera nama organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kepala DPPAP Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, pihaknya mengakui adanya kekeliruan dalam undangan rapat tersebut. Kekeliruan itu adalah mengundang organisasi yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah. “Kami akui ada kesalahan,” ujarnya pada Kamis (13/6).

Tuty menjelaskan, DPPAPP Provinsi DKI Jakarta berencana mengadakan rapat perihal adanya permohonan dari komunitas perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan. Komunitas tersebut menganggap bahwa konten poster mengenai anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dipasang di MRT Jakarta bias gender.

Untuk itu, DPPAPP Provinsi DKI Jakarta lantas mengundang sejumlah unsur organisasi masyarakat yang terkait dengan perempuan. “Tujuannya untuk mendapatkan masukan dan pendapat utuh mengenai perempuan dan anak,” tambah Tuty.

Namun, terjadi kekeliruan bahwa penyusun undangan tidak menyadari bahwa salah satu peserta yang diundang adalah dari organisasi yang telah dilarang oleh pemerintah.

“Saya juga tidak melihat secara detil daftar undangan saat menandatangani. Sebab, sudah melalui pemeriksaan Plt. Kabid dan Sekretaris Dinas,” ucapnya.

Rapat yang seyogyanya akan dilaksanakan Jumat (14/6) ini dinyatakan ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Tuty sendiri memastikan bahwa organisasi yang terlarang tersebut akan dihapus dari daftar undangan.

“Kami juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan. Selama pemeriksaan, penyusun undangan akan dibebastugaskan,” tegasnya.

DPPAPP Provinsi DKI Jakarta, lanjut Tuty, berkomitmen untuk mentaati ketentuan dari pemerintah. Pihaknya memastikan melakukan koreksi dan mengakui telah terjadi kekeliruan yang tidak akan terulang lagi.

Recent Posts

Menag Hadiri Halalbihalal PBNU Bersama Anggota Keluarga NU

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Halalbihalal yang digelar Pengurus Besar…

5 jam yang lalu

Mejeng di Turki, Industri Alat Kesehatan Nasional Siap Dobrak Pasar Eropa

MONITOR, Jakarta - Industri alat kesehatan nasional terus berupaya untuk menembus pasar ekspor seiring dengan…

9 jam yang lalu

Konflik Timur Tengah, DPR: Pemerintah Perlu Lakukan Dialog Multilateral

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk…

10 jam yang lalu

Ikhtiar Pelindungan Jemaah Indonesia, dari Syarat Istithaah sampai Senam Haji

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…

13 jam yang lalu

Kemenangan Timnas U-23 Harus Jadi Momentum Mengembangkan Infrastruktur Olahraga Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…

13 jam yang lalu

LBH GP Ansor Desak Nadiem Makarim Lindungi Mahasiswa Indonesia dari TPPO Berkedok Magang

MONITOR, Jakarta - LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

15 jam yang lalu