MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata mengakui kalau dirinya memang telah mengeluarkan Inzin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi. Bahkan orang nomor satu di Ibukota ini juga mengatakan, penerbitan IMB di lahan reklamasi Pulau C dan D sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tak melanggar hukum.
“Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua Gedung memang tidak diumumkan. Kalau anda mengajukan permohonan IMB ya akan diproses dan bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB nya,”ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/6)
Anies pun membatah kalau dikeluarkannya IMB untuk bangunan di pulau reklamasi dilakukan secara diam-diam.
“Keliru kalau ada yang bilang kalau kami mengeluarkan IMB dipulau reklamsi secara diam-diam. Ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa. Justru anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah anda,”terang Anies.
Menurut Anies, keluarnya IMB di sana bertujuan untuk semata-mata memanfaatkan lahan reklamasi yang telah ada.
“Penerbitan IMB sebagai pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan,”jelasnya.
Dengan demikian, kata Anies, terbitnya IMB di sana bukan berarti pihaknya mendukung adanya reklamasi di Teluk Jakarta.
“Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Anies pun membantah tudingan beberapa pihak yang menilai lupa pada janji saat massa kampanye Pilkada DKI lalu, ketika sudah duduk di kursi kekuasaan. Sebab, pada faktanya ia telah menghentikan proses pembangunan 13 pulau reklamasi.
“Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun. Ada 4 kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. Faktanya itu sudah jadi daratan,”pungkasnya.