MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily meyakini jika argumentasi yang dibangun kubu pasangan calon 02 Prabowo-Sandi dalam permohonan sengketa gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), mudah dipatahkan.
Hal itu menanggapi persiapan dalam menghadapi sidang perdana yang akan digelar MK, pada 14 Juni 2019 esok.
“Dari berbagai macam gugatan yang disampaikan dari pihak BPN, tentu banyak hal yang mudah kami patahkan,”kata Ace kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (13/6).
“Misalnya soal data-data yang disampaikan adalah link berita. Itu saya kira kan sudah pernah dibahas dalam persidangan di Bawaslu,”tambahnya.
Sementara itu, terkait dengan dasar gugatan yang diajukan tim kuasa Prabowo-Sandi lainnya, Ace mengatakan, soal adanya dugaan penggelembungan suara C1, hal itu juga bisa dibuktikan dengan dihadirkannya formulir seluruh Indonesia.
“Artinya kalau pun mereka mau mengajukan gugatan seharusnya buktikan kepada kami bahwa selisih 16,9 juta itu ada bukti-bukti penggelembungan suara. Nah, pada titik inilah kami yakin dan optimis memenangkan dalam persidangan di MK,” sebut politikus Golkar itu.
Sebelumnya diberitakan, sidang gugatan terkait sengketa pilpres di MK akan digelar esok hari, Jumat (14/6). Tim hukum Prabowo-Sandiaga diketahui telah menyerahkan berbagai bukti salah satunya soal dugaan penggelembungan 16 juta suara.