POLITIK

Gara-gara Ma’ruf Amin Disebut Jabat DPS, Capres 01 Berpotensi Didiskualifikasi?

MONITOR, Jakarta – Dikabarkan menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat Syariah (DPD) dalam situs resmi Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah, pasangan calon (paslon) Presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin berpotensi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Diskualifikasi bisa saja terjadi, tergantung dari fakta dan argumen yang disajikan di persidangan. Namun diluar itu, revisi ini memberikan informasi baru bagi masyarakat. Saya kira dalam politik, ini tentang etika ya. Kita tunggu hasil MK saja,” kata Direktur Eksekutif Institute for Policy Studies, Muhammad Tri Andika.

Andika mengatakan, dengan direvisinya gugatan tersebut akan menambahkan fakta baru. Dengan begitu, besar harapan bahwa hakim MK akan menerima gugatan Prabowo-Sandi.

“Saya kira para hakim MK juga punya semangat yang sama, dalam memberantas dugaan kecurangan pemilu. Apalagi data fakta makin diperkuat tim hukum Prabowo-Sandi. Saya yakin MK akan mempertimbangkan itu,” ujar Andika.

Ketika ditanya bentuk kecurangan yang terjadi pada Pilpres, dosen Universitas Bakrie ini berpendapat bahwa belum tentu kejanggalan dan kesalahan itu adalah kecurangan, walau tidak menutup kemungkinan ada bagian dari upaya tersebut.

“Kalau kita lihat adanya 17,5 persen DPT bermasalah, salah entri Situng KPU, pengumuman hasil pada tengah malam, kematian sejumlah petugas KPPS, dan kini ada data bahwa Ma’ruf Amin menjabat di BUMN, ini semua patut diusut dan diteliti. Kita harus mengedepankan positif thingking, walaupun tidak menutup kemungkinan ini adalah dugaan bagian dari kecurangan yang TSM menurut Tim Prabowo-Sandi itu,” pungkas Andika.

Diketahui, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menyampaikan revisi gugatan ke MK. Ada yang menarik dalam revisi tersebut, Bambang Widjojanto selaku Ketua tim bersama anggotanya memasukkan klausul tentang jabatan Ma’ruf Amin di sejumlah BUMN.

“Informasi kami miliki. Pak calon wakil presiden nomor urut 01 ini dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P (UU Pemilu No.7 Tahun 2017),” kata Bambang di Gedung MK, Senin (10/6).

Hal ini melanggar pasal 227 UU Pemilu No.7 Tahun 2017, yang mengatakan bahwa seseorang yang menjadi seorang calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN.

Karenanya, seorang calon, atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

“Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius,” tegas Bambang.

Recent Posts

Anis Matta: Ibadah Haji dan Kurban Mengandung Makna Mendalam Tentang Hidup dan Kehidupan

MONITOR, Jakarta - Jutaan jemaah haji pada Jumat (6/6/2025) berkumpul dan berdiri di Arafah untuk…

3 jam yang lalu

Kementerian PU Tuntaskan Penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa Tahap I di Jawa Tengah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum telah menyelesaikan penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa Tahap I…

5 jam yang lalu

Rayakan Idul Adha, Kurban Bermanfaat dan Berdampak!

MONITOR, Jakarta - Umat Islam merayakan Idul Adha tanggal 10 Zulhijjah, sehari setelah jemaah haji…

5 jam yang lalu

Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan, Kodim 1710 Mimika Rayakan Idul Adha dan Pemotongan Hewan Qurban

MONITOR, Timika - Bersinergi dalam perayaan Idul Adha 1446 H, keluarga besar Kodim 1710/Mimika  bersama…

6 jam yang lalu

Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasangan di Jabodetabek, Berikut Persyaratannya!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) siapkan sejumlah program dalam rangka menyambut tahun baru Islam,…

14 jam yang lalu

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect dan RVM

MONITOR, Semarang - Dalam semangat memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat Kota…

19 jam yang lalu