MONITOR, Jakarta – Jelang akhir penetapan registrasi gugatan, tim hukum Prabowo-Sandi kembali menambah berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
“Kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur negara dalam Undang-Undang MK dan Undang-Undang Pemilu,” kata salah seorang tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, usai mengurus administrasi penambahan berkas di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/6).
Denny enggan merinci berkas dan jumlah bukti yang ditambah hari ini. Ia meminta publik sabar menunggu pengumuman resmi dari MK.
Penyerahan berkas itu dilakukan di detik-detik terakhir. Sebab, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan nasib gugatan Prabowo hari ini mulai pukul 10.00 WIB.
Ditanya soal Tim Hukum Prabowo-Sandi berulang kali merevisi gugatan, Denny berdalih tak ada batasan yang diatur.
“Terkait dengan permohonan, yang pasti kami tadi mengajukan dan diregister. Jadi kita ikuti saja alur yang ada di MK, faktanya kami sudah mendapatkan print-nya,” tutur dia.
Prabowo-Sandi mengajukan gugatan PHPU ke MK pada Jumat (24/5). Hal itu dilakukan usai KPU menetapkan Jokowi-Maruf Amin menang Pilpres 2019 dengan 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi hanya 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
MK punya waktu 14 hari kerja untuk memutus sengketa tersebut. Sidang perdana akan dimulai Jumat (14/6) mendatang.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu percepatan transformasi digital sektor manufaktur nasional sebagai langkah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong para pekerja untuk memahami dan memanfaatkan Program Jaminan…
MONITOR, Makkah – Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-55. Hingga hari…
MONITOR, Jakarta— Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenag RI, Muhammad Zain menegaskan pentingnya lompatan kinerja…
MONITOR, Batam - Jaminan kesehatan komoditas bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), kumbang tanduk…