Minggu, 24 November, 2024

ASN Bolos Kerja Pasca Lebaran Terancam Pemotongan Tukin 2 Persen

MONITOR, Jakarta – Sanksi pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 2 persen siap diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja pasca liburan lebaran 2019.

Berdasarkan Keppres Nomor 13 Tahun 2019 tentang cuti bersama PNS Tahun 2019, maka secara keseluruhan libur Lebaran yang didapatkan PNS yakni mulai tanggal 1 Juni 2019, usai upacara Pancasila hingga 9 Juni 2019.

Terdiri dari tanggal 1, 2, 8, 9 Juni 2019 yang merupakan hari libur akhir pekan, lalu 3,4,7 Juni 2019 yang merupakan cuti bersama, serta 5 dan 6 Juni 2019 yang merupakan hari libur nasional karena perayaan Idul Fitri. Dengan demikian, pada tanggal 10 Juni 2019 PNS wajib kembali bekerja pasca libur Lebaran.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, bagi PNS yang membolos kerja sudah pasti dikenakan sanksi. Hukumannya berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 2 persen.

- Advertisement -

“Besok Senin (10/6) PNS sudah harus masuk seperti biasa. Berlaku tata cara berkerja hari-hari biasa. Kalau bolos sudah pasti akan kena teguran dan potongan tukin jumlahnya busa mencapai 2 persen,” ujar Bima kepada wartawan, Minggu (9/6).

Dijelaskan Bima, pemberlakuan sanksi ini sama seperti ketika PNS bolos saat upacara hari lahir Pancasila. Artinya bagi PNS yang pada hari pertama masuk kerja bolos dan ketika juga bolos saat upacara hari Pancasila potongannya di akumulasikan sebesar 4 persen.

Kendati demikian, lanjutnya, besaran potongan tunjangan tidaklah sama bagi masing-masing Kementerian dan Lembaga. Sebab, pemotongan tergantung kepada kebijakan dari masing-masing pimpinan instansinya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER