MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah membenarkan bahwa momentum Halal Bihalal menjadi ajang pertemuan untuk saling bermaaf-maafan dan menghapuskan kesalahan di masa lampau.
“Kita hanya bertemu untuk menegaskan bahwa sebagai pribadi kita tetaplah insan yang sama. Manusia ada salah, jika secara pribadi menjadi persoalan, hari ini kita selesaikan,” ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/6).
Ia menegaskan, momentum Idul Fitri dan Halal Bihalal mengingatkan manusia bahwa ikatan kemanusiaan itu sangatlah tinggi.
“Kita boleh marah oleh suatu mazhab dan pikiran yang mengorbankan banyak idealisme kita. Tetapi, itu semua ada ruang sengketanya. Adapun kita sesama manusia tetap harus melunak dan dewasa,” terangnya.
Meskipun demikian, ia meyakini tak semua orang berpersepsi sama bahwa semua persoalan akan selesai hanya dengan adanya Idul Fitri dan Halal Bihalal.
“Maka tradisi Idul Fitri dan Halal Bihalal jangan sampai merusak tradisi pertanggungjawaban publik yang profesional. Sebab itulah problem bangsa ini berabad-abad, kita gampang sekali menghindar dan menutup busuk di bawah dan dibelakang,” ingatnya.
Sementara kultur demokrasi dan keterbukaan menghendaki adanya sikap rasional dan dewasa sekaligus. Di satu sisi, Fahri mengatakan masyarakat harus pandai memisahkan kepentingan pribadi dan publik.
“Di sisi lain, kita harus lapang dada dengan keberagaman. Dan semua dalam satu kesadaran yang utuh,” imbuh politikus PKS ini.
MONITOR, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2024…
MONITOR, Dumai - Air merupakan salah satu aspek kebutuhan paling esensial bagi kelangsungan hidup setiap orang,…
MONITOR, Jakarta - Sektor pariwisata dipercaya menjadi salah satu sektor vital yang memiliki peran signifikan…
MONITOR, Tangerang Selatan - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama telah melakukan penguatan kapabilitas Satuan Pengawasan Internal…
MONITOR, Jakarta - DPR RI menyambut positif terbongkarnya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil…
MONITOR, Jakarta - Setelah berakhirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara…