Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengisi ceramah Wirid Nasional yang digelar oleh Forum Mujalasah Mursyid, Masyayikh Thoriqoh Mu'tabarah (FM3TM) di Wisma PHI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (2/4) malam. (dok: Humas Kemenag)
MONITOR, Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku terkejut ketika mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin yang menyebut dirinya menerima suap sebesar Rp 70 juta.
Politikus PPP itu menyebut tak pernah menerima uang panas. Ia meyakini, dirinya sama sekali tidak pernah terlibat dalam kasus jual beli jabatan tersebut.
“Saya sungguh terkejut. Saya sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang didakwakan itu. 70 juta rupiah dalam dua kali pemberian katanya menurut pemberian, Rp 20 juta dan Rp 50 juta. Saya tidak pernah mengetahui apalagi menerima adanya hal seperti itu,” kata Lukman di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2019).
Sebagaimana diketahui, terungkap dalam surat dakwaan Haris Hasanuddin yang dibacakan oleh tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu, 29 Mei 2019.
Dalam dakwaannya, Haris Hasanuddin memberikan langsung uang sebesar Rp50 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur, pada 1 Maret 2019. Dalam pertemuan tersebut, Lukman mengaku siap pasang badan agar Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Lukman menuturkan, dirinya tak pernah menghadiri pertemuan empat mata dengan terdakwa Haris.
“Terkait dakwaan tadi saya jelaskan bahwa Rp 50 juta sebagaimana disampaikan saudara Haris itu tidak benar sama sekali karena saya tidak pernah menghadiri atau pertemuan khusus bersama dia,” ujarnya.
Sementara, soal penerimaan Rp 20 juts pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur. Uang Rp20 juta diserahkan Haris ke Lukman melalui Herry Purwanto, ia mengaku hanya menerima Rp 10 juta.
Lukman mengatakan, dirinya sudah mengembalikan uang itu kepada Haris melalui ajudannya, karena merasa tak berhak menerima pemberian uang tersebut.
“Saya hadir sebagai menteri agama yaang berbicara selaku narasumber. Karennya saya tidak berhak menerima honorarium itu dan pada saat itu juga memerintahkan ajudan saya mengembalikan. Itu 9 Maret malam untuk kembalikan lagi kepada saudara Haris,”pungkasnya.
MONITOR, Kolaka – Menjalani peran sebagai orang tua tunggal bukan perkara mudah. Hal itu dirasakan Tri…
MONITOR, Makassar — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat ekosistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional sebagai…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyoroti pernyataan Polda Jawa Barat…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Junico Siahaan menyoroti perubahan pola transaksi dalam aktivitas…
MONITOR, Tangerang Selatan - Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menaruh perhatian serius terhadap…