MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa mahkamah konsitusi (MK) diasumsikan peradilan uang luas, bukan dalam artian peradilan teknis.
Sehingga, setiap alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan bisa bersumber darimana saja.
Hal itu menanggapi gugatan sengketa perolehan suara di pemilihan presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan kubu Prabowo – Sandi yang menyertakan bukti berupa puluhan link berita dugaan kecurangan.
“Kalau MK itu kan diasumsikan peradilan yg luas karena namanya mahkamah konstitusi. Jadi dia bukan persidangan teknis. Sehingga alat buktinya bisa dikumpulkan dari mana saja”kata Fahri kepada awak media, Jumat (31/5).
“Silahkan saja kumpulkan alat bukti asalkan jangan ambil dari media yang hoax yang ga ada penanggung jawabnya,” tambahnya.
Ia mencontohkan, bagaimana kasus dr.Ani Hasibuan yang diperiksa atas dasar dari pemberitaan sebuah media, yang justru tidak ada kantornya. “Link-nya palsu dan sebagainya. ya itu jangan begitu,” ujarnya.
“Katanya kita memerangi hoax, kok ambil dari media – media yang hoax. Tapi kalau dari media resmi, media formil, ada penanggungjawabnya, ada pembayar pajaknya, ya memang harus jadi alat buktinya ya itu bukan yang abal abal. Silakan saja ajukan. nanti kan MK yang memutuskan di peradilan bisa diteruskan atau tidak sidangnya,”pungkas inisitor Garbi tersebut.