MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019. Rencananya hari ini, Sabtu (1/6), KPU akan mengumumkan hasil audit tersebut ke publik.
Komioner KPU RI Hasyim As’yari mengatakan, hasil audit LPPDK akan diserahkan dulu ke peserta Pemilu baik pasangan calon presiden-wakil presiden maupun partai politik.
“KPU nanti akan membuat semacam resume tentang apa sih hasil audit dari masing-masing Kantor Akuntan Publik terhadap peserta Pemilu,” kata Hasyim di Kantor Pusat KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
KPU berjanji memberikan sanksi administrasi kepada peserta Pemilu 2019 jika dari hasil audit Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye diketahui ada ketidakpatuhan misalnya soal sumbangan.
Apakah ada sumbangan yang melampaui batas itu bisa dilihat kepatuhannya. Kemudian juga kalau ada yang nyumbang, jelas tidak. Jelas itu maksudnya objeknya, orang jelas atau tidak. Itu kemudian dibuktikan dengan alamat penyumbang, NPWP (nomor pokok wajib pajak) para penyumbang itu,” kata dia.
Apabila hingga batas akhir ditemukan parpol peserta pemilu dan caleg DPD tidak menyampaikan laporan akhir dana kampanye, maka calon yang terpilih dapat dibatalkan oleh KPU. Tetapi sanksi tersebut tidak berlaku bagi Pilpres.
“Ada sanksi administrasi berupa dibatalkan sebagai calon terpilih, kalau kemudian potensial punya calon terpilih. Tapi ini tidak berlaku untuk Pemilu Presiden,” pungkasnya.