Kamis, 25 April, 2024

Penyebar Hoax Ditangkap, PDIP Nilai Polri Patuhi UU

MONITOR, Jakarta – Proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap sejumlah pihak yang melakukan fitnah, menyebar hoaks, dan menyampaikan hasutan serta ujaran kebencian, hendaknya tidak perlu dipolitisir.

Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengingatkan, apa yang dijalankan pihak kepolisian semata-mata menjalankan amanat undang-undang (UU).

“Proses hukum oleh kepolisian hendaknya tidak dipolitisir sedemikian rupa, sehingga menimbulkan persepsi seolah-olah pemerintah atau Presiden Jokowi antikritik. Padahal, Pak Jokowi sejatinya tidak antikritik,” kata Charles, di Jakarta, Rabu (29/5).

Mungkin, sambung dia, karena Presiden Jokowi berasal dari kalangan orang biasa, sehingga kadar sensivitasnya terhadap kritik bahkan terlalu rendah, jika dibanding pemimpin lain dari kalangan elite yang suka cepat tersinggung, sebentar-bentar marah dan menggebrak meja.

- Advertisement -

Karena itu, politikus PDI Perjuangan ini meminta publik untuk dapat membedakan antara mengkritik, memfitnah, meyebar hoaks/kebohongan, menghasut dan mengujarkan kebencian.

“Mengkritik jelas tidak melanggar hukum. Sementara memfitnah, meyebar hoaks/kebohongan, menghasut dan mengujarkan kebencian adalah pelanggaran hukum yang sudah diatur sejumlah UU, seperti KUHP, UU ITE, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etinis, dsb,” paparnya.

‘Perlu diketahui, dua UU terakhir juga disetujui oleh Fraksi Gerindra yang belakangan kerap memprotes penegakan hukum atas UU tersebut. Sekarang Gerindra punya kader-kader di DPR, jadi kalau partai besutan Prabowo itu ingin masyarakat bebas memfitnah, menyebar hoaks dan menghasut, silakan ubah UU-nya dulu,” pungkasnya .

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER