Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin (foto: Liputan6)
MONITOR, Jakarta – Cawapres 01 Ma’ruf Amin mengapresiasi langkah kubu pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang melakukan gugatan hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Bahkan Ma’ruf Amin mengatakan, dari awal pihaknya sudah menyarankan agar kubu Prabowo-Sandi menempuh jalur konstitusional.
“Yang jelas saya sangat mengapresiasi langkah Pak Prabowo-Sandi dengan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa pemilu ini. Biarlah MK nanti yang memutuskan semuanya,” ungkap Ma’ruf Amin.
Menurut Ma’ruf Amin, sesuai dengan aturan memang soal perkara sengketa pemilu adalah ranah MK. Sehingga yang berhak memutuskan tuntutan Prabowo-Sandi adalah Mahkamah Konstitusi.
“Jadi memang sudah benar sengketa pemilu ini diserahkan kepada MK. Nanti kan diperiksa oleh MK, dilihat, benar nggak tuntutannya itu,” jelasanya.
“Ya kita justru dari awal mengharap kalau memang ada ketidakpuasan, merasa ada masalah yang mereka persoalkan, mengadu ke MK. Sesuai dengan konstitusi, ke Bawaslu, kemudian ke MK. Karena itu yang diberi otoritas, kewenangan oleh undang-undang. Jadi itu jalur yang benar, jalur yang konstitusional,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi dilantik sebagai anggota Dewan Energi…
MONITOR, Jakarta - Nahdlatul Ulama akan berusia 100 tahun pada Sabtu, 31 Januari 2026. Tepat…
MONITOR, Bandung Barat - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman turun langsung ke Kecamatan Cisarua,…
MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional (DEN)…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (Ditjen PE2HU) Kementerian Haji…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 untuk…