Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin (foto: Liputan6)
MONITOR, Jakarta – Cawapres 01 Ma’ruf Amin mengapresiasi langkah kubu pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang melakukan gugatan hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Bahkan Ma’ruf Amin mengatakan, dari awal pihaknya sudah menyarankan agar kubu Prabowo-Sandi menempuh jalur konstitusional.
“Yang jelas saya sangat mengapresiasi langkah Pak Prabowo-Sandi dengan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa pemilu ini. Biarlah MK nanti yang memutuskan semuanya,” ungkap Ma’ruf Amin.
Menurut Ma’ruf Amin, sesuai dengan aturan memang soal perkara sengketa pemilu adalah ranah MK. Sehingga yang berhak memutuskan tuntutan Prabowo-Sandi adalah Mahkamah Konstitusi.
“Jadi memang sudah benar sengketa pemilu ini diserahkan kepada MK. Nanti kan diperiksa oleh MK, dilihat, benar nggak tuntutannya itu,” jelasanya.
“Ya kita justru dari awal mengharap kalau memang ada ketidakpuasan, merasa ada masalah yang mereka persoalkan, mengadu ke MK. Sesuai dengan konstitusi, ke Bawaslu, kemudian ke MK. Karena itu yang diberi otoritas, kewenangan oleh undang-undang. Jadi itu jalur yang benar, jalur yang konstitusional,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Pemerintah terus memberikan perhatian penuh terhadap pengembangan industri kecil dan menengah (IKM)…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 313.695 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas terselenggaranya Bimbingan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan Ketua Parlemen Palestina, Rawhi Fattouh…
MONITOR, Makassar – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meluruskan informasi yang beredar terkait video pidatonya…
MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyatakan…