Senin, 25 November, 2024

Ma’ruf Amin: Sejak Awal TKN Sarankan Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pemilu ke MK

MONITOR, Jakarta – Cawapres 01 Ma’ruf Amin mengapresiasi langkah kubu pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang melakukan gugatan hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Bahkan Ma’ruf Amin mengatakan, dari awal pihaknya sudah menyarankan agar kubu Prabowo-Sandi menempuh jalur konstitusional.

“Yang jelas saya sangat mengapresiasi langkah Pak Prabowo-Sandi dengan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa pemilu ini. Biarlah MK nanti yang memutuskan semuanya,” ungkap Ma’ruf Amin.

Menurut Ma’ruf Amin, sesuai dengan aturan memang soal perkara sengketa pemilu adalah ranah MK. Sehingga yang berhak memutuskan tuntutan Prabowo-Sandi adalah Mahkamah Konstitusi.

- Advertisement -

“Jadi memang sudah benar sengketa pemilu ini diserahkan kepada MK. Nanti kan diperiksa oleh MK, dilihat, benar nggak tuntutannya itu,” jelasanya.

“Ya kita justru dari awal mengharap kalau memang ada ketidakpuasan, merasa ada masalah yang mereka persoalkan, mengadu ke MK. Sesuai dengan konstitusi, ke Bawaslu, kemudian ke MK. Karena itu yang diberi otoritas, kewenangan oleh undang-undang. Jadi itu jalur yang benar, jalur yang konstitusional,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER