Jumat, 26 April, 2024

MK tegaskan siap terima laporan gugatan BPN kapanpun

MONITOR, Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan pihaknya telah siap untuk menerima laporan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Jumat (24/5).

“Artinya kapanpun, apakah hari ini siang nanti atau sore nanti bahkan malam nanti intinya MK sudah siap,” kata dia, saat ditemui di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang ada, batas waktu pengajuan permohonan sengketa Pilpres ke MK hanya sampai pukul 24.00 WIB malam nanti.

“Mekanismenya pemohon mengajukan permohonan tertulis, rangkapnya 12, disertai alat bukti dan daftar alat bukti,”tandas dia.

- Advertisement -

Berdasarkan agenda yang diterima awak media, recanannua BPN akan melapor gugatan sengketanya ke MK pada pukul 14.00 WIB nanti. Namun, hingga pukul 14.30 WIB belum ada terlihat pihak BPN untuk mendaftarkan laporannya.

Sementara itu, beredar kabar jika tim kuasa hukum BPN kembali mengundur waktu pendaftaran dari rencana semula. Bahkan, BPN dikabarkan baru akan mendaftarkan gugatannya sekitar pukul 20.00 WIB malam nanti.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER