Selasa, 30 April, 2024

BPN Layangkan Gugatan Sengketa Pilpres ke MK Siang Ini

MONITOR, Jakarta – Juru Bicara Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Sahroni mengungkapkan jika pihaknya terus melengkapi sejumlah berkas bukti dugaan pelanggaran dan kecurangan pelaksanaan pillihan presiden (Pilpres) 2019 kemarin.

BPN akan melayangkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada pukul 14.00 WIB siang ini.

“Karena kita sendiri masih menyusun rangkaian permohonan,” kata Sahroni, saat dihubungi, Jumat (24/5).

Untuk diketahui, pada aturan perundang-undangan Pemilu Nomor 7 Tahun 2019 tentang berisi waktu pengajuan gugatan sengkata hasil Pilpres dilakukan selama 3×24 jam sejak ditetapkannya hasil suara oleh KPU pada Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB.

- Advertisement -

Bila merujuk aturan tersebut, maka Jumat (24/5) menjadi batas akhir untuk mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres tersebut.

Masih dikatakan Sahroni, penyusunan dan pengumpulan bukti dikarenakan ikhtiar tim hukum BPN yang ingin berjuang secara maksimal.

“Pengumpulan bukti ini karena tim hukum mau berjuang maksimal dan menyiapkan berkas tidak setengah-setengah,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER