Jumat, 29 Maret, 2024

Dituding Ingkari Janji Pengumuman Pemilu, KPU: 22 Mei itu Batas Akhir

MONITOR, Jakarta – Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi tak terima pihaknya dituding Tengku Zulkarnaen telah berbohong atas waktu pengumuman pemenang Pilpres 2019.

“Bohong? Mohon maaf, Ustadz Tengku Zulkarnaen,” kata Pramono, Kamis (23/5).

Ia menjelaskan, pengumuman yang dilakukan KPU RI telah sesuai jadwal yang ditetapkan. Pasalnya, hasil Pemilu itu bisa diumumkan paling lambat 35 hari sejak hari pelaksanaaan Pemilu.

Sehingga, lanjut Pramono, tanggal 22 Mei itu adalah batas akhir pengumuman. Ia mengatakan, aturan ini termuat dalam UU 7/2017 Pasal 413 (1).

- Advertisement -

“UU 7/2017 Pasal 413 (1) atur KPU tetapkan hasil Pemilu paling lambat 35 hari sejak hari H. Jadi, 22 Mei itu batas akhir,” jelas Komisioner yang akrab disapa Pram ini.

“KPU tetapkan 21 Mei. Sudah sesuai jadwal. Bahkan lebih cepat sehari dari batas akhir. Demikian, mohon pahami regulasi,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnaen menuding KPU telah mengingkari janji rakyat akan mengumumkan hasil Pilpres pada tanggal 22 Mei 2019.

Sementara, KPU sendiri memutuskan untuk mengumumkan hal tersebut lebih cepat yakni tanggal 21 sekitar pukul 01.46 WIB. Walhasil, ulama asal Medan itu mengumpat dan mengutuk sikap KPU RI.

“Astaghfirullah, KPU telah berbohong janji pengumuman tanggal 22 Mei 2019, ternyata tanggal 21 sudah pengumuman dan dini hari pukul 02 Pula. Jika Pemilu ini curang, kutuklah dunia akhirat seluruh pelakunya dengan keberkatan bulan Ramadhan ini ya Jabbar,” ujar Tengku Zulkarnaen.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER