PERISTIWA

Demo Tolak Hasil Pilpres 2019 Disebut Paling Brutal Setelah Reformasi

MONITOR, Jakarta – Aksi demonstrasi menolak hasil Pilpres 2019 yang berlangsung 21-22 Mei di Kantor Bawaslu RI dinodai dengan kericuhan. Hal itu menjadi sorotan dari Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Inas N Zubir.

Dikatakan Inas demo menolak hasil Pilpres 2019 ini adalah aksi demo yang paling brutal setelah reformasi. Untuk itu masyarakat harus diberi pemahamam tentang undang-undang secara detail tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Di mana kemerdekaan tersebut bukan dilakukan sebebas-bebasnya dan sesuka hati, melainkan ada aturan yan membatasinya,” ucap Inas, saat dihubungi Kamis (23/5).

Inas pun menyebut demo yang dilakukan pada 21 dan 22 Mei 2019 adalah demo paling brutal setelah reformasi. Sebab, demo yang katanya berjalan damai ternyata tidak terbukti. Demo malah rusuh.

Dikatakan Inas, membakar ban, melempar bom molotov, batu dan petasan kepada petugas, merupakan perbuatan yang tidak bermoral yang dilakukan oleh para pendemo.

Dijelaskan Inas, berdemo melewati jam 18.00 WIB melanggar UU No. 9/1998, berdemo di jalan umum melanggar UU 38/2004 tentang Jalan Raya, yakni pasal 12, ayat 2 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan”, dan melanggar Undang-Undang 39/1999, tentang Hak Azasi Manusia, pasal 70, yang berbunyi: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-Undang.”

“Kebrutalan membakar kendaraan orang lain, pos polisi, bangunan-bangunan milik umum menutup badan jalan sehingga orang lain tidak bisa beraktifitas, adalah perbuatan yang melanggar keamanan dan ketertiban umum,”tegas Inas.

Dia menambahkan, demo anarkis dapat menyebabkan kemarahan rakyat Indonesia yang merasa terganggu kegiatannya dan bisa saja menjadi pemicu munculnya perlawanan dari rakyat yang berujung kepada bentrokan fisik yang akan menjadi sumber perpecahan di masyarakat.

“Jadi, apabila para pendemo tidak mau memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, maka polisi berdasarkan pasal 15, UU No. 9/1998 polisi wajib membubarkan para pendemo yang anarkhis dan brutal tersebut!”pungkasnya.

Recent Posts

Puan Tegaskan Tenaga Kesehatan Harus Bebas Narkoba, Dorong Pengawasan Ketat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya profesionalitas dan etika yang baik…

5 jam yang lalu

Tak Cuma Prioritaskan Ekspor, Menteri Maman Minta UMKM Penuhi Kebutuhan Domestik

MONITOR, Jakarta - Menteri Maman Abdurrahman menekankan para pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)…

10 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga Sampaikan 1,1 juta Kendaraan Terlayani Optimal saat Libur Hari Kemerdekaan RI

MONITOR, Jakarta - Selama periode libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Jasa Marga memberikan pelayanan…

10 jam yang lalu

LPDB HUT ke-19, Perkuat Komitmen Pembiayaan Dana Bergulir ke Koperasi

MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi merayakan hari jadinya yang ke-19 dengan…

12 jam yang lalu

DPR Setuju Gagasan Prabowo Hapus Tantiem, Komisaris BUMN Harus Fokus Kinerja

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim, mendukung penuh langkah Presiden…

12 jam yang lalu

Spektakuler! Dari Closing Celebration ke Awal Perjalanan, UPH Festival 2025 Bangkitkan Iman dan Karakter Mahasiswa Baru

MONITOR, Jakarta - Semarak Universitas Pelita Harapan (UPH) Festival 2025 resmi ditutup dengan gemilang melalui…

13 jam yang lalu