PERISTIWA

Demo Tolak Hasil Pilpres 2019 Disebut Paling Brutal Setelah Reformasi

MONITOR, Jakarta – Aksi demonstrasi menolak hasil Pilpres 2019 yang berlangsung 21-22 Mei di Kantor Bawaslu RI dinodai dengan kericuhan. Hal itu menjadi sorotan dari Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Inas N Zubir.

Dikatakan Inas demo menolak hasil Pilpres 2019 ini adalah aksi demo yang paling brutal setelah reformasi. Untuk itu masyarakat harus diberi pemahamam tentang undang-undang secara detail tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Di mana kemerdekaan tersebut bukan dilakukan sebebas-bebasnya dan sesuka hati, melainkan ada aturan yan membatasinya,” ucap Inas, saat dihubungi Kamis (23/5).

Inas pun menyebut demo yang dilakukan pada 21 dan 22 Mei 2019 adalah demo paling brutal setelah reformasi. Sebab, demo yang katanya berjalan damai ternyata tidak terbukti. Demo malah rusuh.

Dikatakan Inas, membakar ban, melempar bom molotov, batu dan petasan kepada petugas, merupakan perbuatan yang tidak bermoral yang dilakukan oleh para pendemo.

Dijelaskan Inas, berdemo melewati jam 18.00 WIB melanggar UU No. 9/1998, berdemo di jalan umum melanggar UU 38/2004 tentang Jalan Raya, yakni pasal 12, ayat 2 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan”, dan melanggar Undang-Undang 39/1999, tentang Hak Azasi Manusia, pasal 70, yang berbunyi: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-Undang.”

“Kebrutalan membakar kendaraan orang lain, pos polisi, bangunan-bangunan milik umum menutup badan jalan sehingga orang lain tidak bisa beraktifitas, adalah perbuatan yang melanggar keamanan dan ketertiban umum,”tegas Inas.

Dia menambahkan, demo anarkis dapat menyebabkan kemarahan rakyat Indonesia yang merasa terganggu kegiatannya dan bisa saja menjadi pemicu munculnya perlawanan dari rakyat yang berujung kepada bentrokan fisik yang akan menjadi sumber perpecahan di masyarakat.

“Jadi, apabila para pendemo tidak mau memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, maka polisi berdasarkan pasal 15, UU No. 9/1998 polisi wajib membubarkan para pendemo yang anarkhis dan brutal tersebut!”pungkasnya.

Recent Posts

Karantina Kepri Sertifikasi 9,2 Ton Ikan Teri Kering Asal Natuna

MONITOR, Natuna - Aktivitas sektor perikanan di Kabupaten Natuna terus menunjukkan tren positif, terutama di…

8 jam yang lalu

Longsor Ciater–Rawa Macek Tangsel, BPBD Lakukan Asesmen Cepat dan Alihkan Kendaraan Berat

Serpong – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bergerak cepat menangani bencana longsor yang terjadi di…

8 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Promosi Produk Lokal dalam ASEAN Plus Cadet Sail 2026 di Belawan

MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat promosi produk lokal…

12 jam yang lalu

Menaker Pastikan Peluang Kerja Tetap Terbuka di Tengah Tekanan Global

MONITOR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah bergerak cepat menjaga peluang kerja tetap terbuka…

12 jam yang lalu

Pertamina Apresiasi Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

MONITOR, Jakarta — Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Bareskrim Polri…

12 jam yang lalu

Waspada Sabotase di Balik Peluang Gencatan Senjata AS–Iran

Oleh : Mahfuz Sidik Celah menuju gencatan senjata dalam konflik antara Donald Trump dan Iran…

12 jam yang lalu