Sabtu, 20 April, 2024

Kemenkominfo Larang Warganet Viralkan Konten Kekerasan di Aksi 22 Mei

MONITOR, Jakarta – Unjuk rasa pada tanggal 22 Mei 2019 di Kantor Bawaslu RI ricuh. Ketegangan terjadi antara para pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian. Bahkan, video dugaan aksi kekerasan pun menyebar luas di jagad media sosial.

Merespon hal ini, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun.

“Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/5).

Kementerian Kominfo juga mengimbau agar semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang menyebarkan kedamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun.

- Advertisement -

Sebagaimana diketahui, konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER