MONITOR, Jakarta – Ketua Komite II DPD RI Aji Muhammad Mirza Wardana mengatakan bahwa perlu adanya perubahan yang konferhensip terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
Terutama terkait dengan penguatan fungsi pengawasan regulator di sektor pelayaran dalam menciptakan aspek keselamatan masyarakat pengguna sektor tersebut.
Hal itu disampaikan Aji dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Perubahan atas UU No.17 Tahun 2008 dengan Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (21/5).
Menurut Aji, pihaknya mencatat beberapa masalah yang menjadi catatan dalam UU a quo seperti pengelolaan pelabuhan, keselamatan pengguna pelayaran, pengawasan keamanan laut, dan birokratisasi perizinan di pelabuhan dan pelayaran.
“Tapi yang paling menjadi perhatian kita adalah faktor keselamatan dan sumbangsih bagi pemasukan untuk daerah,” kata dia.
“Saya rasa masih banyak yang harus disiapkan, digali terkait Rancangan undang-undang perubahan ini. Yang menjadi target adalah pada bulan Juli RUU ini sudah selesai,” tambahnya.
Perubahan atas UU itu, sambung senator asal Kalimantan Timur dalam upaya memperkuat peranan regulator dalam RUU Perubahan atas UU Pelayaran.
Sebab, lemahnya peranan pengawasan dari regulator menimbulkan banyak masalah di sektor pelayaran, salah satunya di pelabuhan.
“Proses bongkar muat barang yang sulit misalnya, dengan beban biaya yang tinggi, serta kurangnya pengawasan dan kontrol atas pelabuhan-pelabuhan yang dikelola pihak swasta,” papar dia.
Tidak hanya itu, masih dikatakan dia, banyaknya masalah pada faktor pengawasan pun kerap terjadi di lapangan, terutama terhadap pelabuhan swasta, ada barang masuk dari luar, terkadang tidak terpantau.
“Jadi memperkuat dan memperjelas garis batas fungsi regulator dan operator saya rasa cukup penting dalam RUU Perubahan ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komite II DPD RI, Anang Prihantoro, menekankan akan pentingnya penegakan integritas dari petugas di sektor pelayaran.
Menurutnya, pelaksanaan fungsi pengawasan di sektor pelayaran sangat dipengaruhi oleh integritas dari petugas atau aparatnya.
“Saya kira integritas aparat di pelabuhan harus baik. Kalau integritasnya baik, kualitas dan hasil pengawasan bisa maksimal,” sebut Anang.
“Kedepannya pembangunan di pelabuhan juga baik, serta masyarakat pengguna yang memanfaatkan pelabuhan, merasa betul-betul negara itu hadir, bukan mafia yang hadir,” ucap senator dari Provinsi Lampung itu.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha Tjahjagama mendukung adanya RUU Perubahan atas UU Pelayaran ini.
Ia mengakui dalam UU Pelayaran ini masih terdapat beberapa sektor yang dapat diperbaiki.
“Salah satunya adalah mengenai peningkatan keselamatan pengguna transportasi laut, debirokratisasi di pelabuhan, pengurangan biaya-biaya bongkar muat di pelabuhan, dan juga fungsi pengawasan di sektor pelayaran,” kata Arif.