Jumat, 19 April, 2024

Aparat Keamanan Diminta Waspadai Ulah Provokator saat Aksi 22 Mei

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa (21/5) dini hari. KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan wakil Presiden masa amanah 2019-2024.

Kabar ini rupanya tak berjalan mulus. Kubu pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga pun tak terima dengan hasil pengumuman KPU itu. Menyikapi hal ini, Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan bahwa publik hendaknya tenang dan tidak terprovokasi dengan berita-berita bohong dan provokatif di media sosial.

Lanjutnya, terutama dari dan yang mengatasnamakan tokoh-tokoh yang sesungguhnya bukan kontestan dalam perhelatan Pemilu. “Lebih-lebih mereka yang sejak awal memang nyata-nyata menjadi penumpang gelap Pemilu dengan menjadikan dukungan politik yang diberikan kepada kontestan sebagai alat bargaining dan negosiasi demi kepentingan politik dan ideologis kelompok dan jaringannya semata,” kata Hendardi dalam keterangan persnya, Selasa (21/5).

Ia pun mengingatkan aparat keamanan untuk memperlakukan provokator-provokator sebelum dan pada saat aksi unjuk rasa tanggal 22 Mei sebagaimana provokator-provokator pada aksi demonstrasi pada umumnya.

- Advertisement -

Bagi Hendardi, penegakan hukum harus dilakukan terhadap mereka, lebih-lebih jika provokasi tersebut mengancam keselamatan pejabat negara seperti Presiden, membahayakan keamanan negara, mendelegitimasi pemerintahan negara, dan menghasut agar terjadi kerusuhan.

“Namun begitu, tindakan penegakan hukum atas mereka, seperti dalam bentuk penangkapan dan penahanan, harus dilakukan secara presisi berdasarkan atas bukti permulaan yang memadai,” tuturnya.

Selain itu, aparat keamanan juga dihimbau untuk senantiasa waspada dan tidak segan-segan menggunakan kerangka hukum pemberantasan terorisme terhadap kelompok-kelompok radikal dan jaringan teroris yang berusaha untuk menjadikan kegagalan politik penumpang gelap dalam Pemilu sebagai momentum untuk melakukan aksi-aksi yang mengancam keselamatan publik dan mengganggu keamanan negara.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER