Rabu, 4 Desember, 2024

Pansel Capim KPK Diharap Bekerja Transparan dan Bebas dari Kepentingan Kelompok

MONITOR, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi (Kompak) mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan tahun 2019-2023.

Juru Bicara Kompak, Ahmad Hariri mengatakan gerak cepat pembentukan Pansel tersebut menunjukan adanya komitmen pemberantasan korupsi. Hariri berharap pansel dapat bekerja secara baik, transparan dan profesional dalam melakukan seleksi pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.

“Kita mendorong pansel yang baru ditetapkan oleh presiden dapat menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK,” kata Hariri dalam pernyataan tertulisnya, Jum’at (17/5/2019).

“Pansel harus bebas dari kepentingan politik atau kelompok tertentu dalam menyeleksi figur-figur terbaik yang memiliki integritas, berani, dan komitmen dalam penegakan hukum, keadilan, dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Terkait dengan nama-nama anggota pansel, Hariri meyakini jika mereka dapat bekerja profesional mengingat latarbelakang yang mumpuni di bidangnya masing-masing.

“Nama-nama pansel yang diumumkan presiden dengan latarbelakang profesionalisme masing-masing itu cukup mewakili untuk dapat memilih orang-orang yang cakap dan memiliki integritas serta bebas dari kepentingan politik manapun dalam memimpin KPK kedepan,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan pansel capim KPK pada Jum’at (17/6/2019) untuk melakukan seleksi pimpinan sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 17 Mei 2019.

Pansel Capim KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih sebagai ketua. Yenti adalah seorang akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan Plt. Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji, ditetapkan menjadi wakil ketua pansel.

Adapun sebagai anggota pansel, Presiden menetapkan Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.

Kemudian ada juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial, duduk sebagai anggota. Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas, dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.

Pansel Capim KPK 2019-2023 akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER