MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menegaskan bahwa ketersediaan komoditas telur ayam ras mencukupi saat Hari Besar Keagamaan Nasional ( HBKN) yakni Ramadhan dan Idul Fitri 2019. Hal ini, berdasarkan perhitungan Ketersediaan telur ayam ras Bulan Mei-Juni 2019 sebesar 480.090 Ton. Sedangkan perkiraan kebutuhan masyarakat pada bulan tersebut 326.329 Ton. Sehingga terdapat Surplus sejumlah 153.761 Ton.
Menurut Fini Murfiani, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, memasuki pekan kedua bulan Ramadhan ini, berdasarkan Informasi dari Petugas Pelayanan Informasi Pemasaran (PIP) Dinas bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, untuk harga telur ayam ras per tanggal 14 Mei 2019 di tingkat peternak rata-rata 32 Provinsi mencapai Rp.19.426/kg. Kondisi harga tersebut sudah berada di kisaran harga acuan Permendag No 96 tahun 2018, yaitu sebesar RP.18.000 – Rp.20.000.
Apabila dibandingkan dengan kondisi Minggu I Mei 2019, kondisi rerata harga telur ayam ras tingkat produsen di beberapa sentra produksi cenderung meningkat sebesar 0,45%. Pada periode Minggu II Mei 2019 ini harga mencapai Rp 20.820/Kg dari sebelumnya Rp 20.726/Kg.
Namun demikian di beberapa wilayah harga telur di tingkat peternak masih cenderung rendah. Berdasarkan data per tanggal 14 Mei 2019, harga telur di tingkat peternak di Jawa Tengah rata-rata Rp.14.833/kg, sedangkan di Jawa Barat dan Jawa Timur masih dikisaran Rp.17.260/ kg.
“Kami di Kementerian Pertanian secara rutin memantau agar harga yang diperoleh peternak terjaga, minimal sesuai dengan harga acuan sehingga peternak tetap memperoleh keuntungan dalam berusaha. Namun demikian Pemerintah juga berperan agar harga di tingkat konsumen adalah harga yang terjangkau” jelas Fini.
Berdasarkan pantauan informasi Harga dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), Fini menjelaskan untuk produk telur ayam ras di pasar tradisional 34 Provinsi per tanggal (14/5) sebesar Rp 26.045/kg. Dibandingkan dengan harga pada Minggu sebelumnya (6/5 2019), sehingga terjadi kenaikan 1% dari harga Rp.25.791 / kg sedangkan harga Konsumen di PIHPS berada pada level Rp.25.957/ kg pada minggu II bulan ini.
“Kita harapkan harganya stabil terjangkau, jika naik pun diharapkan tidak terlalu tinggi,” tambah Fini saat diruang kerjanya (15/5)
Lanjut Fini menjelaskan bahwa informasi Harga dari PIHPS ini merupakan info harga yang dikelola Bank Indonesia dalam memantau 10 komoditas pangan strategis yang memiliki kontribusi signifikan dalam pembentukan angka inflasi, khususnya untuk inflasi dari volatile food yang dominan yang salah satunya dipengaruhi oleh perkembangan harga komoditas pangan domestik.
Data Harga PIHPS diambil dari adalah 82 kota/kabupaten yang menjadi sampel untuk penghitungan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) Nasional oleh Badan Pusat Statistik. Jumlah sampel pasar yang disurvei adalah 2 (dua) pasar tradisional untuk masing-masing kota/kabupaten dan merupakan pasar utama yang tergolong besar dan berada di dalam wilayah tersebut.
Dengan menghubungkan antara peternak telur dengan Toko Tani Indonesia (TTI), Kementerian Pertanian telah melakukan Operasi Pasar di 7 pasar di DKI Jakarta oleh pada tanggal 8 Mei lalu. Fini mengungkapkan saat ini dari 47 pasar tradisionil DKI Jakarta, berdasarkan data dari info pangan Jakarta (14 Mei 2019) harga telur rata-rata Rp.24.670/kg. Harga terendah mencapai Rp.23.000 terjadi di Pasar Senen, Pasar Grogol, Pasar Cijantung, dan Pasar Cempaka Putih, sedangkan harga tertinggi berkisar Rp.26.000/kg terjadi di Pasar Jembatan merah, Pasar Metro Atom, Pasar Pondok Labu, Tebet Barat, dan Pasar Kalideres.
Lanjut Fini menjelaskan dinamika harga sendiri tentunya banyak faktor yang mempengaruhi selain pemenuhan ketersediaan atas kebutuhan (Supply Demand) juga dipengaruhi oleh hal-hal yang terkait distribusi dan rantai tata niaga, dan lain sebagainya yang perlu menjadi perhatian bersama pemerintah dan stakeholder. Lebih lanjut Fini menegaskan bahwa Kementan akan terus memantau perkembangan stok dan harga di pasar serta melakukan operasi pasar apabila diperlukan.
“Pemerintah khususnya tugas Kementerian Pertanian adalah mempersiapkan agar ketersediaan pasokan tetap terjaga, sehingga kebutuhan masyarakat dalam menghadapi HBKN ini terpenuhi, dan menjadi tugas Pemerintah pula untuk bersinergi menjaga agar kenaikan harga pada saat HBKN tetap dapat terkendali” tutupnya.