Sabtu, 19 April, 2025

GT Cikarut Pindah ke GT Kalihuriput, Jasa Marga Rubah Sistem Transaksi Tol Cikampek

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek tengah merelokasi Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama (Cikarut) ke Km 70 GT Cikampek Utama dan Km 67 GT Kalihurip Utama. Relokasi dilakukan karena berbagai faktor, salah satunya yakni telah terkoneksinya Tol Trans Jawa yang diprediksi akan meningkatkan volume kendaraan sebanyak 15% atau 150.000 kendaraan per hari akan melintasi tol Jakarta-CIkampek pada lebarn 2019 ini. Sementara itu, GT Cikarang Utama kini dinilai tak mampu menampung volume kendaraan tersebut.

Ya, dengan dilakukannya relokasi GT Cikarang Utama yang merupakan GT Barrier, maka perlu dilakukan perubahan sistem pengumpulan tol dari sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Timur, Jakarta IC-Cikarang Barat dan sistem transaksi tertutup dengan pentarifan proporsional Cikarang Barat-Cikampek menjadi sistem transaksi terbuka pada Jakarta IC+Cikampek.

Perubahan Sistem Pentarifan pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan pembagian 4 (empat) wilayah pentarifan merata yaitu Jakarta IC-Ramp Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, Jakarta IC-Cikarang Barat, Jakarta IC-Karawang Timur, dan Jakarta IC-Cikampek

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 481/KPTS/M/2019 Tanggal 15 Mei 2019 Perihal Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, perubahan sistem transaksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan berlaku pada tanggal 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB dengan ketentuan sebagai berikut:

- Advertisement -
  1. Kendaraan dari arah Jakarta yang menuju ke Cikampek akan melakukan transaksi di akses keluar (off ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya;
  2. Kendaraan dari arah Cikampek yang menuju Jakarta akan melakukan transaksi di akses masuk (on ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya;
  3. Wilayah pentarifan menjadi sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata yang terdiri dari:

a. Wilayah 1 dengan tarif Rp. 1.500,- (Jakarta IC – Pondok Gede Barat/Timur);
b. Wilayah 2 dengan tarif Rp. 4.500,- (Jakarta IC – Cikarang Barat);
c. Wilayah 3 dengan tarif Rp. 12.000,- (Jakarta IC – Karawang Timur);
d. Wilayah 4 dengan tarif Rp. 15.000,- (Jakarta IC-Cikampek)

Dalam rangka meningkatkan daya saing nasional sektor logistik melalui kebijakan multi axel, serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat dalam bentuk pengurangan besaran tarif tol, maka dilakukan penataan terhadap golongan jenis kendaraan; dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan.

“Untuk akses gerbang tol di sebelah barat GT Cikarang Utama/sebelum GT Cikarang Utama, Kendaraan Golongan I tidak terdampak penyesuaian tarif tol akibat perubahan sistem transaksi,” jelas General Manager Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek Raddy R. Lukman dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Kementerian PUPR pada hari ini (16/05).

Untuk penyesuaian tarif yang dilakukan pasca perubahan sistem transaksi juga tidak berdampak signifikan di Wilayah 2 (Jakarta IC – Cikarang Barat). Tidak hanya itu, terjadi penurunan tarif signifikan untuk Angkutan Logistik di Wilayah 2 yang mencapai Rp. 2.500 untuk kendaraan Gol. III, Rp. 2.000 untuk kendaraan Gol. IV dan Rp. 4.000 untuk kendaraan Gol. V.

Namun demikian, penyesuaian tarif berdampak pada akses gerbang tol di Wilayah 3 (setelah GT Cikarang Utama) yaitu wilayah Cikarang Barat hingga Karawang Timur yang setelah perubahan sistem transaksi menjadi sistem transaksi terbuka, berlaku tarif merata sebesar Rp. 12.000 untuk Gol I. Sementara itu, untuk tarif yang berlaku di Wilayah 4 masih sama dengan tarif tol jarak terjauh (Jakarta IC – Cikampek/Kalihurip) yaitu tarif merata sebesar Rp. 15.000 untuk Gol I.

“Proporsi kendaraan setelah Jalan Tol Jakarta-Cikampek mengalami perubahan sistem transaksi dan penyesuaian tarif, sebanyak 70% kendaraan tidak terdampak (tidak membayar lebih mahal) dan 30% yang terdampak membayar lebih mahal maupun lebih murah,” jelas Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur.

Perubahan sistem transaksi tersebut diharapkan dapat membawa sejumlah manfaat antara lain:

  1. Berkurangnya frekuensi berhenti kendaraan untuk melakukan transaksi yang semula 2 kali untuk jarak jauh menjadi 1 kali untuk seluruh asal tujuan.
  2. Peningkatan kecepatan tempuh rata-rata di beberapa segmen khususnya di lokasi GT Cikarang Utama.
  3. Peningkatan kinerja GT Cikarang Utama yang direlokasi ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama.
  4. Adanya perubahan perbaikan kinerja transaksi di gerbang-gerbang tol mulai dari Cikarang Barat s.d Kalihurip berupa penurunan V/C ratio gerbang tol

“Dengan perubahan sistem ini, untuk pengguna jalan dengan jarak terjauh diuntungkan dengan hanya melakukan transaksi satu kali, yang sebelumnya harus dua kali transaksi. Pengguna jalan dengan jarak terjauh hanya transaksi satu kali di pintu keluar,” jelas Subakti.

Selain berbagai manfaat di atas, perubahan sistem transaksi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek juga membawa perbaikan kinerja pelayanan transaksi di gerbang tol yang dilihat dari V/C (Vehicle/Capacity) Ratio.

“Setelah perubahan sistem transaksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek, V/C Ratio sudah cukup rendah. Yang tadinya rata-rata di atas 0,7 sekarang paling tinggi 0,64, jadi sudah cukup bagus sekali sehingga diharapkan kondisi lalu lintas dapat menjadi lebih lancar,” tambah Subakti.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER