Jumat, 19 April, 2024

Fahri Hamzah: Makar itu Pakai Senjata Bukan Mulut, Tak Usah Dikarang-Karang

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan pihak kepolisian untuk tidak menggunakan narasi makar terhadap pihak-pihak yang menyuarakan people power.

Sebab, kata dia, dalam Undang-Undang, makar hanya diberlakukan untuk mereka yang memiliki kekuatan senjata.

“Kalau enggak punya senjata enggak bisa (dikatakan) makar. Masa orang yang ngomong pakai mulut doang disebut makar,” kata Fahri kepada awak media, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (16/5).

- Advertisement -

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahasa hukum dari delik makar adalah onslag, dimana secara hukum, onslag pun dibagi atas dua, yakni onslag dengan menggunakan mulut, dan onslag dengan menggunakan senjata.

Akan tetapi, pasca reformasi, onslag dengan menggunakan mulut pun dihapuskan, dan yang ada hanya onslag dengan menggunakan senjata.

“Udah lah ya, delik makar itu ada bahasa hukumnya jangan dikarang-karang sama orang sekarang,” ucapnya.

“Jadi polisi nggak bisa menjerat Amien Rais dan Eggi Sudjana serta tokoh-tokoh lain dengan pasal makar hanya karena hanya menyuarakan people power, sambungnya.

Fahri berpandangan, yang dilakukan oleh Amien dan kawan-kawan hanyalah bagian dari kebebasan berekspresi di alam demokrasi, bukan makar.

Sebab semua makar itu terkait dengan senjata, mobilisasi senjata, penyelundupan senjata, rencana pembunuhan, pakai senjata bukan pakai mulut.

“Jadi mulut ini udah nggak ada pidananya lagi sekarang, mulut udah aman di republik ini. Kok mulut jadi repot kita ini,” pungkas inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) itu lagi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER