Jumat, 22 November, 2024

DPD RI Panggil Ombudsman dan KIP RI Bahas RUU Soal Partisipasi Masyarakat

MONITOR, Jakarta – Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI John Pieris menegaskan, partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi publik menjadi satu hal urgensi dalam mendukung penyelenggaraan negara.

Demikian dikatakannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ombudsman dan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, di Gedung DPD RI, Senayan, Kamis (16/5).

Menurut dia, dengan menggelar rapat ini akan diketahui permasalahan maupun urgensi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran negara, dan menyusun daftar inventarisasi masalah terkait rancangan UU tentang partisipasi masyarakat itu sendiri.

“Kami akan menjadikan semua konten itu menjadi sebuah Undang-Undang pokok yaitu Undang-Undang Partisipasi Masyarakat, ini dipandang PPUU perlu untuk menaikan kebijakan-kebijakan politik dan pembangunan,” kata John Pieris.

- Advertisement -

Masih dikatakan dia bahwa negara telah mengatur peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan sebagaimana termaktub dalam UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain itu, sambung dia, juga mengatur bentuk partisipasi masyarakat mulai dari rancangan undang-undang sampai pada peraturan daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPD RI Eni Sumarni mengatakan, pada era sekarang ini keterbukaan informasi publik sangat diperlukan.

Sehingga, RUU tentang partisipasi masyarakat kita pahami sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat, baik di bidang eksekutif, yudikatif dan legislatif.

“Partisipasi itu dalam hal ini untuk mencegah adanya individu atau kelompok dominan, rakyat melalui partisipasinya dapat membuat aturan melalui mekanisme keterwakilan, tetapi pada praktiknya bentuk dari partisipasi masyarakat tersebut harus diarahkan ada regulasinya,” ujar Eni.

Sementara itu, Wakil Ketua KIP Hendra J Kede menyatakan bahwa sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keterbukaan informasi publik berlandaskan pada hak setiap individu, negara demokrasi dan terwujudnya good governance.

Partisipasi masyarakat wajib dilayani oleh negara, dan perlu ada jaminan legal terhadap itu dan menunjuk komisi yang bertanggung jawab untuk menangani hal tersebut.

“Negara pada level konstitusi memberikan hak kepada masyarakat dan status informasi apapun yang dimiliki negara untuk dapat diakses dan dimiliki oleh masyarakat kecuali ada status informasi yang bersifat rahasia harus melalui proses tertentu,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER