MEGAPOLITAN

Curigai Ada Pencurian Dokumen Hasil Pileg, Demokrat Datangi Bawaslu DKI

MONITOR, Jakarta – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Utara (Jakut), pada Rabu (15/5) kemarin mendatangi Kantor Bawaslu DKI Jakarta.

Ketua DPC Partai Demokrat Jakut, Zulkarnaen, mengatakan, kedatangannya tersebut untuk mengklarifikasi laporan atas dugaan pencurian dokumen yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg).

“Ada pencurian dokumen di KPU Jakut. Dokumen rekap diambil orang yang tidak memiliki surat mandat. Sekonyong-konyong dia mengembail sendiri tanpa sepengetahuan kita,” kata Zulkarnaen.

Ia mencurigai adanya penggelembungan suara dan pencurian data pada saat rekapitulasi tingkat KPU Kota.

“Kami mencurigai adanya penggelembungan dan pencurian data dilakukan sengaja oleh oknum caleg yang berinisial S dengan menyuruh yang diduga pelaku berinisial A,” ujarnya.

Tak hanya soal pencurian data yang hilang, sambung Zulkarnaen, kedatangannya ke Bawaslu sekalian untuk melaporkan adanya 27 dugaan pelanggaran pemilu.

Zulkarnaen pun berharap, 27 laporan dari pihaknya itu segera diproses oleh Bawaslu.

“Alhamdulilah laporan kami ini diterima baik oleh Bawaslu DKI,” ungkapnya.

Sementara Kuasa Hukum pelapor, HM Ilal Ferhard, menyatakan pihaknya telah menyiapkan isi poin dari pasal itu sesuai yang tercantum dalam UUD 1945.

Menurutnya, dari hasil pemilihan legislatif (pileg) DPR RI dapil 3 terkait dengan undang undang ada 2 hal yang paling menentukan, yaitu UUD 45, pasal 6a ayat 3, dimana caleg S dengan nomor urut 1 tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota DPR RI 2019-2024.

Ilal yang pernah menjabat sebagai Wakil Rakyat Jakarta ini pun mengatakan, pertimbangan tersebut mengingat, kecurangan yang dilakukan S dengan memerintahkan A untuk mencuri data Partai Demokrat dan dugaan penggelembungan suara di Jakarta Utara. Serta Pasal 22 E, dimana Pemilihan Umum (Pemilu) harus berjalan dengan Jurdil.

“Caleg S kalau terbukti telah melakukan penggelumbungan suara dan pencurian data maka tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota DPR RI 2019-2024, karena Kecurangan yang dilakukan. Jika ada kecurangan Caleg DPR RI dari Partai Demokrat maka No urut 1 didiskualifikasi, secara otomatis,” pungkas Ilal.

Recent Posts

Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol untuk Tingkatkan Kelancaran, Keamanan dan Kenyamanan Perjalanan

MONITOR, Jakarta - Mengantisipasi lonjakan pengguna jalan pada periode libur sekolah, PT Jasa Marga (Persero)…

19 jam yang lalu

Empat Kali Penyelundupan Narkoba Digagalkan, Legislator Minta APH Bongkar Sindikat di Lapas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti upaya petugas yang berhasil menggagalkan…

19 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur

MONITOR, Balikpapan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong perluasan pasar bagi…

20 jam yang lalu

Tutup MagangHub Batch III, Menaker Ajak Peserta Ikuti Sertifikasi Kompetensi untuk Perkuat Daya Saing

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak peserta Program Magang Nasional (MagangHub) Batch III untuk…

20 jam yang lalu

Waka DPR Cucun Apresiasi Haji 2026 di Hadapan Prabowo, Beri Masukan Timwas ke Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memberikan apresiasi atas penyelenggaraan Ibadah…

22 jam yang lalu

Legalitas dan Standardisasi Perkuat Fondasi Layanan SAPA UMKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkomitmen memperkuat ekosistem usaha yang…

24 jam yang lalu