MEGAPOLITAN

Curigai Ada Pencurian Dokumen Hasil Pileg, Demokrat Datangi Bawaslu DKI

MONITOR, Jakarta – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Utara (Jakut), pada Rabu (15/5) kemarin mendatangi Kantor Bawaslu DKI Jakarta.

Ketua DPC Partai Demokrat Jakut, Zulkarnaen, mengatakan, kedatangannya tersebut untuk mengklarifikasi laporan atas dugaan pencurian dokumen yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg).

“Ada pencurian dokumen di KPU Jakut. Dokumen rekap diambil orang yang tidak memiliki surat mandat. Sekonyong-konyong dia mengembail sendiri tanpa sepengetahuan kita,” kata Zulkarnaen.

Ia mencurigai adanya penggelembungan suara dan pencurian data pada saat rekapitulasi tingkat KPU Kota.

“Kami mencurigai adanya penggelembungan dan pencurian data dilakukan sengaja oleh oknum caleg yang berinisial S dengan menyuruh yang diduga pelaku berinisial A,” ujarnya.

Tak hanya soal pencurian data yang hilang, sambung Zulkarnaen, kedatangannya ke Bawaslu sekalian untuk melaporkan adanya 27 dugaan pelanggaran pemilu.

Zulkarnaen pun berharap, 27 laporan dari pihaknya itu segera diproses oleh Bawaslu.

“Alhamdulilah laporan kami ini diterima baik oleh Bawaslu DKI,” ungkapnya.

Sementara Kuasa Hukum pelapor, HM Ilal Ferhard, menyatakan pihaknya telah menyiapkan isi poin dari pasal itu sesuai yang tercantum dalam UUD 1945.

Menurutnya, dari hasil pemilihan legislatif (pileg) DPR RI dapil 3 terkait dengan undang undang ada 2 hal yang paling menentukan, yaitu UUD 45, pasal 6a ayat 3, dimana caleg S dengan nomor urut 1 tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota DPR RI 2019-2024.

Ilal yang pernah menjabat sebagai Wakil Rakyat Jakarta ini pun mengatakan, pertimbangan tersebut mengingat, kecurangan yang dilakukan S dengan memerintahkan A untuk mencuri data Partai Demokrat dan dugaan penggelembungan suara di Jakarta Utara. Serta Pasal 22 E, dimana Pemilihan Umum (Pemilu) harus berjalan dengan Jurdil.

“Caleg S kalau terbukti telah melakukan penggelumbungan suara dan pencurian data maka tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota DPR RI 2019-2024, karena Kecurangan yang dilakukan. Jika ada kecurangan Caleg DPR RI dari Partai Demokrat maka No urut 1 didiskualifikasi, secara otomatis,” pungkas Ilal.

Recent Posts

Menaker Minta Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio, Bukan Sekadar Sertifikat

MONITOR, Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta peserta Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) memanfaatkan pelatihan untuk…

2 jam yang lalu

Petugas JMTO Ruas Balikpapan-Samarinda Lakukan Pengamanan Lajur Imbas Karhutla

MONITOR, Samarinda - Petugas operasional PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) Ruas Balikpapan–Samarinda (Balsam) sigap menangani…

2 jam yang lalu

Kementan Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat pengendalian rabies di Bali melalui penyediaan vaksin,…

2 jam yang lalu

TCL Ajukan Gugatan terhadap Samsung terkait Klaim Teknologi Mini LED pada Televisi

MONITOR, Jakarta — TCL, perusahaan elektronik asal China, mengajukan gugatan terhadap Samsung di pengadilan federal…

9 jam yang lalu

UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik di BAZNAS Awards 2026

MONITOR, Jakarta - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menerima penghargaan kategori Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik…

14 jam yang lalu

Menhaj: Pengelolaan Dana Haji Harus Aman dan Produktif

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pentingnya keseimbangan antara keamanan…

1 hari yang lalu