Rabu, 24 April, 2024

Pasal Makar Bakal Dihidupkan lagi, Fadli Zon: harus kita Lawan

MONITOR, Jakarta – Wacana people power yang digerakkan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) kian kencang. Sejumlah kalangan menilai gerakan tersebut berpotensi menjatuhkan pemimpin terpilih nantinya.

Bahkan pihak kepolisian sudah mulai menjerat oknum penggerak people power dengan pasal-pasal makar. Mengenai hal ini, tentu Waketum DPP Gerindra Fadli Zon protes.

Dalam tulisannya, Fadli tak terima jika people power disamakan dengan aksi makar. Sebab, menurutnya tuduhan makar hanya bisa digunakan untuk anasir gerakan separatis yang membahayakan Negara saja.

“Tuduhan makar hanya digunakan kepada anasir gerakan separatis, dan tidak lagi digunakan kepada gerakan protes yang bersifat umum,” kata Fadli Zon, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/5).

- Advertisement -

Ia menjelaskan, di masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri maupun Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), penangkapan aktivis tak pernah menggunakan pasal makar, melainkan hanya pasal penghinaan.

“Penangkapan-penangkapan terhadap aktivis yang terjadi di masa rezim Megawati dan SBY, misalnya, tak pernah menggunakan pasal makar, melainkan hanya pasal penghinaan terhadap kepala negara atau tuduhan dalang kerusuhan saja, seperti yang pernah diberikan kepada Ferry Juliantono di masa SBY,” terang Wakil Ketua DPR RI ini.

Di mata Fadli, apabila aparat kepolisian justru menggunakan kembali pasal makar, maka hal berarti menunjukkan sebuah pemunduran demokrasi.

“Bagi saya, menghidupkan lagi pasal makar adalah bentuk pemunduran demokrasi. Apalagi, pasal itu hendak dikenakan pada masyarakat yang sedang berusaha menggunakan hak politik mereka untuk menyatakan pendapat di muka umum,” kata Fadli Zon.

“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap Reformasi. Harus kita lawan bersama!” tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER