MONITOR, Jakarta – Anggota Komite II DPD RI dari Provinsi Sulawesi Barat, Pdt Marthen mengatakan aturan perundang-undangan harus mengikuti dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Termasuk, Ikhwal undang-undang (UU) tentang transportasi, khususnya mengenai roda dua.
Menurut dia, perkembangan teknologi saat ini semakin cepat, dengan banyaknya muncul-muncul bisnis transportasi baru, seperti transportasi berbasis daring (online).
“Dan bahkan, ada juga moda-moda transportasi yang berbeda, contohnya mobil tanpa supir yang sedang dikembangkan di luar negeri saat ini,” kata Marthen dalam keterangan tertulisnya terkait pembahasan rancangan UU perubahan atas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Rabu (15/5).
Dikatakan dia, UU transportasi harus dapat memprediksi perkembangan teknologi tersebut. Sehingga kedepannya, sambung Marthen, tidak gagap dalam menghadapi perkembangan transportasi.
“Kira-kira teknologi yang berkembang cepat itu harus kita antisipasi. Kita harus membuat undang-undang yang tidak hanya bisa dipakai untuk tahun ini dan tahun depan, tapi juga masa depan, harus futuristik (pandangan yang lebih mementingkan pemenuhan arti masa depan), pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan pihaknya sedang berupaya…
MONITOR, Depok- Sebanyak 199 warga dari 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama berkumpul untuk…
MONITOR, Jakarta - Pada penyelengaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, Indonesia akan memberangkatkan 241.000 jemaah.…
MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan…
MONITOR, Jakarta - Upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong kemandirian Industri Kecil Menengah (IKM) salah satunya…
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mengapresiasi rencana Presiden Jokowi yang akan membentuk Satuan…