Sabtu, 23 November, 2024

Selesaikan Kisruh Internal, Pakar HTN: Perlu Revisi Regulasi Tentang KPK

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis mengaku tidak heran dengan kekisruhan yang muncul dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini. Menurutnya, kisruh yang menyeruak kepermukaan publik menunjukan bahwa dalam institusi tersebut tidak terlepas dari manuver politik yang sedang terjadi.

Bahkan, sambung Margarito, sejak KPK mendevinisikan sendiri eksistensinya, sehingga kedudukannya yang diatur dalam UU, justru melebihi kewenangan dari lembaga yang diatur oleh konstitusi negara ini.

“Ini organisasi tidak diawasi, komisi III DPR saja kelimpungan mengahadapi mereka padahal menggunakan alat setingkat angket,”kata Margarito dalam acara diskusi yang diselenggarakan Koalisi Masyarakt Sipil untuk Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi (Kompak) bertajuk ‘ Menyoal Kisruh Internal KPK’, di Resto Pulau Dua, Senayan, Selasa (14/5).

“Padahal, lembaga ini dibuat berdasarkan UU, justru posisinya lebih tinggi dari lembaga yang diatur dalam konstitusi,”tambahnya.

- Advertisement -

Ia berpandangan, situasi seperti ini dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi akan terus berulang. Apabila, sambung dia, tidak ada keberanian untuk melakukan revisi terhadap ketentuan UU KPK nya.

“Dan sepertinya kita akan berada dalam situasi ini, dimana korupsi akan tetap menggila dan penegakan hukum akan tertatih-tatih seperti ini,” sebut dia.

“Karena itu, kalau kita tidak dan rasanya memang berat (mau buat beres KPK) mulai dari perubahan UU, meski saya pesimis. Tanpa mengubah UU anda tidak akan bisa keluar dari situasi seperti saat ini,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER