Kamis, 25 April, 2024

Pemprov DKI Ancam Sanksi Pengembang yang Tidak Patuhi Pergub 132

MONITOR, Jakarta – Kisruh soal pengelolaan rumah susun dan apartemen di Ibukota membuat pihak Pemprov DKI harus bertindak tegas. Melalui, Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Perkotaan DKI Jakarta Meli Budiastuti memastikan setiap pengembang apartemen wajib mematuhi Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

“Sesuai pasal 102 Pergub 132/2018, sanksi diberikan kepada pelaku pembangunan yang tidak melaksanakan kewajiban mengelola Rusun dalam masa transisi, memfasilitasi terbentuknya P3SRS sebelum masa transisi berakhir,” ujar Meli saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (14/5).

Menurutnya, sanksi yang akan diberikan berupa surat teguran, penerbitan surat peringatan pertama hingga surat peringatan ketiga. Jika pengembang masih tidak menaati Pergub 132 tahun 2018 ini, pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sanksi terberatnya adalah DPRKP memberikan rekomendasi kepada Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam urusan perizinan untuk mencabut izin usaha dari pelaku pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Meli.

- Advertisement -

Dia mengatakan, masih ada 122 pengurus apartemen yang belum mematuhi aturan terkait pembentukan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Pembentukan P3SRS ini, katanya, diminta setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Bila sampai dengan surat peringatan kedua tidak diindahkan juga maka akan dilaporkan kepada Gubernur dan Kadis. Yang selanjutnya akan diterbitkan SK gubernur tentang pencabutan akta pengesahan PPRS/P3SRS sebagai badan hukum,” kata Meli.

Sekedar diketahui, kekisruhan soal pengelolaan apartemen sedang terjadi di Apartemen Mediteriana Palace Kemayoran, Jakarta Pusat. Pengurus baru P3SRS yang mengantongi SK yang mengacu pada Pergub 132 tahun 2018 dari Disperum masih dihalang-halang oleh pengurus lama bentukan pengembang.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER