Selasa, 26 November, 2024

Kerap Bermasalah, Penghuni Apartemen Mediterania Palace Kemayoran Minta Bantuan Pemprov DKI

MONITOR, Jakarta – Mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Dinas Perumahan (Disperum) ternyata tak menjadi jaminan bagi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Mediterania Palace Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) leluasa mengelola apartemen yang mereka tempati. Pasalnya, pengelola yang dibentuk pengembang masih kerap melakukan intimidasi dan melarang kepengurusan P3SRS berkantor di ruang Badan Pengelolaan (BP).

Oleh karenanya, para penghuni apartemen dan pengurus P3SRS mengharapkan pihak Pemprov DKI bisa membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi atas pengelolaan apartemen Mediteriana Palace tersebut.

“Kami pengurus dan warga sangat mengharapkan bantuan Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan, Walikota Jakarta Pusat Bapak Bayu Meghantara dan Kepala Disperum DKI Jakarta Bapak Kelik Indriyanto untuk melawan intimidasi pengembang,” ujar Khairil Poloan salah seorang penghuni dan juga Ketua P3SRS Mediteriana Palace, Periode 2019-2022, Sabtu (11/5/2019).

Menurut Khairil, pengurus baru yang tergabung dalam P3SRS ingin secepatnya duduk di kantor BP agar bisa bekerja untuk melayani warga apartemen.

- Advertisement -

“Ini gimana kami mau bekerja untuk melayani warga, sementara kami saja tidak boleh menempati kantor BP bahkan kami pun terus menerus diintimidasi,” terangnya.

“Puncak intimidasi terjadi Kamis, (9/5), saat kami dari P3SRS akan menduduki kantor Badan Pengelola (BP) sebagai pengurus baru yang sah. Pengurus lama merasa tak terima yang kemudian mengintimidasi dan melakukan tindakan kekerasan memukul salah seorang pengurus P3SRS,” tambah Khairil.

Hal senada diungkapkan Ketua Pengawas P3SRS yang legal dan sah, Ima Syahara, menurutnya tindakan intimidasi bahkan pada tindakan pemukulan secara fisikpun dialami oleh salah satu pengurus baru yang nyata-nyata sudah menerima SK dari Gubernur

“Namun berkat ketegasan dari pihak Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol. Harry Kurniawan dan Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar para pelaku tindak intimidasi saat itu bisa diusir. Kamipun pengurus P3SRS pun mengucapkan terima kasih atas kesigapan pihak kepolisian,” ungkapnya.

Sementara itu, Lianny Hendranata salah seorang pengawas P3SRS mengatakan, seharusnya pihak pengembang mengakui kepengurusan baru P3SRS sebagai pengelola yang sah. Dimana semua pengurusnya adalah warga atau penghuni apartemen. Sementara pengelola yang lama adalah bentukan pengembang, semua pengurusnya pun orang-orang yang ditunjuk pengembang .

“Nah, mereka itu mengintimidasi kami dan warga karena tidak mau pengelolaan apartemen ini dikelola oleh kami,” terangnya.

Dilain pihak Lelis Tsuroya Herniatin Sekertaris P3SRS Mediteriana Palace, mengatakan kalau melihat dari aspek legal, P3SRS kepengurusannya lah yang legal sebab mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Dinas Perumahan (Disperum) DKI Jakarta.

“Kami ini mengantongi SK yang dikeluarkan oleh Disperum. Dengan demikian kepengurusan kami lah yang sah untuk mengelola apartemen ini,” tegasnya.

Tak hanya itu, Lelis pun menyebut, kalau pembentukan kepengurusan P3SRS sebagai pengelola Apartemen Mediteriana Palace Kemayoran mengacu pada peraturan gubernur (Pergub) nomor 132 tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, di mana si pengelola memang harus penghuni rusun.

“Kalau pengurus sebelumnya kan semua orang-orangnya dari pengembang. Dampaknya, mereka mengelola apartemen ini dengan seenaknya, tidak ada transparansi kepada kami. Yang ada kami penghuni apartemen hanya jadi sapi perah mereka,” tandasnya.

Terpisah Ketua Panitia Musyawarah (Panmus) Indra Maha mengatakan kalau pelaksanaan Rapat Umum Luar Biasa (RULB) dalam pembentukan pengurus baru P3SRS yang ada saat ini sudah sesuai dengan aturan dan sesuai dengan amanah Pergub 132 tahun 2018. Tak hanya itu Indra Maha pun menyebut setiap langkah dan pelaksanaanya dihadiri dan diawasi oleh dinas instansi terkait.

“Saya sendiri tak paham kenapa pengurus lama yang merupakan bentukan pengembang tak mau mematuhi pergub. Mereka masih melakukan pembangkangan atas instruksi Gubernur Jakarta dan malah menerapkan cara-cara lama dengan melakukan provokasi dan intimidasi,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER